- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Rekomendasi Pansus dan Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2023 Resmi di Tutup
Oleh MC KAB JAYAPURA, Rabu, 13 Desember 2023 | 11:03 WIB - Redaktur: Tobari - 64
Sentani, InfoPublik - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tentang dua hal, 1. Laporan rekomendasi pansus aset dan pansus kursi otsua papua 2. Penutupan masa persidangan III tahun 2023 resmi di tutup, di Sentani, Selasa (12/12/2023).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Nelson Rosontou mengatakan untuk Laporan rekomendasi pansus aset milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Barang milik daerah merupakan salah satu aset vital perlu dijaga guna menunjang jalannya pemerintahan daerah
Rekimendasi Panitia Khusus berdasarkan tahapan kerja dan pembahasan kepada pemerintah daerah ada 10 point.
Pemkab Jayapura agar segera memgambil langkah-langkah inovatif dan kreatif dalam pengelolaan barang milik daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan pengamanan terhadap barang milik daerah, dengan cara menyertifikatkan tanah-tanah yang belum bersertifikat atas nama pemerintah, melakukan inventarisasi barang milik daerah secara berkala.
Melakukan pemanfaatan terhadap barang daerah. Pemkab harus segera menginterventarisasi seperti aset tidak bergerak berupa tanah. Peningkatan SDM, adanya kebijakan untuk peningkatan PAD, menggandeng kejaksaan untuk menyelesaikan aset, pemkab mampu berkominikasih dengan masyarakat adat, melakukan pemetaan permasalahan untuk menetukan prioritas.
Sedangkan untuk Panitia Khusus Kursi Otonomi Khusus Papua ada enam rekomendasi seperti. Pansus kursi otonomi Khusus papua DPRD, mendorong ditetapkannya pergub tentang tata cata pengisian dan keanggotaan DPRK melalui mekanisme menjadi peratuean Guburnur. Agar penetapan daerah perlu diatur kembali terhadap perbedaan aturan dalam PP 106 tahun 2021.
Sebelum ditetapkannya peraturan Gubernur, harus ada pengkajian kembali keterwakilam 30% peremouan di kursi legislatif melalui mekanisme pengangkatan.
Agar segera membentuk pansel. Kesbangpol segera mengusulkan penetapan juknis pelaksanaan rekrumen calon anggota DPRK pengangkatan dan menyampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
Kesbangpol segera menyampaikan Kesbangpol Provinsi Papua agar menyusun Repergub. Nelson mengungkapkan hal ini menjadi penting, agar ada keterbukaan kepada masyarakat baik tentang aset dan pansus kursi otsus.
Dengan telah melaksanakan penutupan masa sidang III dan melanjutkan dengan masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan masing-masing, maka berakhirlah kegiatan dewan di tahun 2023," pungkasnya. (Kab Jayapura/toeb)