: Yoseph B. Gebze,-Foto:Mc.Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 11 Desember 2023 | 14:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 99
Merauke, InfoPublik - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan telah menggarap lebih dari 100 Peraturan Gubernur Papua Selatan dan telah digunakan oleh pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam mengeksekusi anggaran maupun seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemprov Papua Selatan.
‘’Sampai hari ini, lebih dari 100 Peraturan Gubernur Papua Selatan telah kita garap sebagai dasar maupun mendukung seluruh kegiatan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan baik oleh Pj Gubernur Papua Selatan maupun OPD-OPD lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan,’’ kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yoseph B. Gebze, SH, LLM, kepada media ini di Merauke, Jumat (8/12/2023).
Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Papua Selatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan tersebut disusun oleh OPD masing-masing kemudian dalam bentuk rancangan kemudian diajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan melakukan harmonisasi dan memfasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan konsultasi. Jika Rancangan Peraturan Gubernur tersebut sudah disetujui oleh kemendagri selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Papua Selatan.
‘’Rancangan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur itu semuanya telah digunakan. Karena Peraturan Gubernur itu mnejadi instrumen kerja bagi OPD terutama dalam penyusunan APBD. Karena sejumlah regulasi telah disusun untuk menunjang pelaksanaan keuangan maupun kegiatan,’’ jelasnya.
Yoseph Gebze mencontohkan untuk bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat atau lembaga, semuanya sudah ada Peraturan Gubernurnya. ‘’Bansos bisa dilaksanakan karena sudah didukung dengan regulasi Peraturan Gubernur. Kalau tidak ada Peraturan Gubernur, jelas tidak ada Bansos dan itu sudah dilakukan selama ini. Termasuk di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan beberapa OPD penyalur Bansos. Termasuk Dinas Tenaga Kerja, karena ada pelatihan kerja dilakukan dan pemberian bantuan peralatan kerja. Semua itu diatur dengan Peraturan Gubernur,’’ katanya.
Yoseph Gebze menambahkan bahwa setelah Lembaga DPR Papua Selatan tersebut, maka sejumlah Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut yang harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) harus dilihat kembali.
‘’Kalau lembaga DPR Papua Selatan sudah terbentuk, maka harus dibuat dalam bentuk Perda yang ditetapkan oleh dewan. Mungkin dari Peraturan Gubernur Papua Selatan yang ada sekarang ini materi muatan dipindahkan. Tapi tetap nanti lewat mekanisme fasilitasi kembali. Misalnya sekarang retribusi daerah, yang seharusnya diatur dengan Perda. Ada pembicaraan dan itu menjadi kebijakan nasional antara lembaga ditingkat pusat yang harus nanti kita ikuti ditingkat daerah. Jadi retribusi tetap kita pungut dulu didukung oleh Peraturan Gubernur supaya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan,’’ katanya panjang lebar. (McMrk/02/Ngr/eyv)