- Oleh MC KAB SUMENEP
- Selasa, 26 November 2024 | 10:19 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Jumat, 8 Desember 2023 | 11:09 WIB - Redaktur: Tobari - 66
Sumenep, InfoPublik - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi penyelesaian dokumen haji dan paspor bagi 835 jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2024. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Al-Ikhlas Kemenag Sumenep, Rabu (6/12/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumenep Mohammad Qois menyampaikan bahwa dokumen haji sangat penting bagi jamaah haji sebagai persyaratan untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
"Dokumen haji terdiri dari paspor, visa, dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
Qois juga menyampaikan bahwa jamaah haji harus menjaga kesehatan agar dapat menunaikan ibadah haji dengan baik.
"Jamaah haji harus menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan yang bergizi, berolahraga secara teratur, dan beristirahat yang cukup," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Abdul Wasid menyampaikan bahwa biaya perjalanan haji untuk jamaah haji Sumenep tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286.
"Biaya perjalanan haji tersebut terdiri dari biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 56.046.172, dan subsidi pemerintah yang berasal dari pengelolaan tabungan haji oleh Badan Pengelolaan Tabungan Haji sebesar Rp 37.364.111," ujar Wasid.
Abdul Wasid juga mengingatkan bahwa panggilan haji merupakan panggilan murni dari Allah SWT.
"Oleh karena itu, jamaah haji harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan sempurna," tuturnya. ( Sus/Miko/Han/Fer/toeb )