- Oleh MC KAB BALANGAN
- Senin, 18 November 2024 | 10:52 WIB
: Wakil ketua satu menandatangani persetujuan hasil reses
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 8 Desember 2023 | 22:27 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 126
Boven Digoel, InfoPublik - Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel Basri Muhammadiyah memimpin rapat paripurna penyampaian pokok pikiran hasil reses ke tiga tahun 2023, Kamis (07/12/23).
Rapat paripurna yang ini dilaksanakan di aula Kantor DPRD Kabupaten Boven Digoel yang di hadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel dan kepala OPD dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel.
Dalam sambutannya Wakil Ketua I DPRD mengatakan Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Anggota DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya Untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan oleh semua anggota DPRD.
Selanjutnya dalam Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2018, dikemukakan bahwa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pernilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam satu tahun sesuai dengan masa persidangan DPRD.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, dari tanggal 17 November sampai dengan 21 November 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan reses masa persidangan ketiga tahun 2023 dengan turun langsung ke daerah pemilihan masing - masing, dalam rangka menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya," ungkapnya.
"Dari pelaksanaan reses tersebut, banyak aspirasi dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Anggota Dewan, tidak hanya menyangkut pelaksanaan pembangunan daerah," katanya.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, disamping menyampaikan beberapa usulan kegiatan pembangunan, masyarakat juga menyampaikan kekecewaannya oleh karena cukup banyak usulan kegiatan yang disampaikan melalui Anggota DPRD, tetapi tidak juga dapat direalisasikan. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada Anggota DPRD.
Basri juga mengungkapkan Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dari pelaksanaan reses tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh Anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lambaga Dewan yang terhormat ini Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2018, bahwa dalam rangka akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban moralnya kepada masyarakat, Anggota Dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses yang telah dilakukan Bagi Anggota Dewan yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan reses, maka yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan Ini dapat kami informasikan, bahwa Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel yang melaksanakan reses pada Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023, telah menyusun dan menghimpun laporan hasil pelaksanaan reses melalui Panitia Khusus Pembahas Pokok — Pokok Pikiran DPRD, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna ini," katanya.
Aspirasi masyarakat yang diperoleh dan dihimpun dari pelaksanaan reses tersebut, telah dunventansasi dan selanjutnya akan diserahkan secara tertulis dan resmi kepada Saudara Bupati dalam Rapat Paripurna ini, seperti yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “ Saran dan pendapat berupa pokok — pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda. (MC Boven Digoel (DIA)