Bupati Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025

: Pj Bupati Kapuas Darliansjah menyerahkan Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (18/11/2024).


Oleh MC KAB KAPUAS, Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 58


Kuala Kapuas, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah menyerahkan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025

Penyerahan ini dilakuka pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (18/11/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy bersama Unsur Forkopimda dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas. Digelarnya rapat kali ini selain beragendakan Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, juga dirangkai dengan Ρenetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Penyampaian Rancangan Perda Tentang APBD tahun 2025 ini dilakukan setelah disepakati bersama kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025, yang mana menjadi acuan sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025.

“Pada rancangan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025, Pemerintah Kapuas terus berupaya untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih fokus kepada pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi secara luas,”imbuh Pj Bupati dalam sambutannya.

Selanjutnya terkait penyusunan Propemperda, Darliansjah menyebutkan hal itu memuat daftar rancangan Perda yang didasarkan atas perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.

“Penyusunan Propemperda ini memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas rancangan perda. Hal ini pun berdasarkan Rapat Penyusunan Propemperda 2025 pada 28 oktober 2024 lalu dan telah disepakati untuk menjadi Propemperda 2025,”tambahnya.(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya