- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Senin, 14 Oktober 2024 | 17:03 WIB
: Langkah Penertiban, 39 Koperasi Terancam Dibubarkan-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 7 Desember 2023 | 07:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 47
Probolinggo, InfoPublik - Sebagai upaya penertiban koperasi di Kabupaten Probolinggo, 39 koperasi terancam untuk dibubarkan. Rencana pembubaran koperasi tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 500.3/183/426.110/2023 tentang Rencana Pembubaran Koperasi 9 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami. “Dari total 49 koperasi yang diumumkan akan dibubarkan, 10 koperasi telah melakukan sanggahan tertulis. Dengan demikian ada 39 koperasi yang diumumkan bakal dibubarkan,” katanya.
Menurut Taufik, pengajuan sanggahan beserta alasannya dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Cq Bidang Perkoperasian paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterima surat pemberitahuan dan atau dipublikasikannya rencana pembubaran koperasi.
“Pengajuan sanggahan beserta alasan dan berkas-berkas pendukung dapat diajukan oleh koperasi, anggota koperasi, perbankan, lembaga keuangan lainnya dan atau pihak lain yang memiliki keterkaitan sebagai kreditur,” jelasnya.
Dalam hal pengajuan sanggahan dilakukan oleh anggota koperasi jelas Taufik, anggota terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari anggota lain melalui rapat anggota untuk bertindak atas nama koperasi dalam mengajukan pernyataan sanggahan. “Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas telah terlampaui, maka koperasi akan dibubarkan,”imbuhnya.
Taufik menegaskan dasar pembubaran koperasi berdasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembubaran Koperasi.
“Penertiban koperasi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk menjaga nilai-nilai dan jatidiri koperasi serta mengenakan sanksi kepada koperasi yang berjalan dengan tidak seharusnya agar keberadaan koperasi di tengah masyarakat dapat benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)