Kasatpol PP: Pencopotan APK Bacalon Bupati Wewenang Bawaslu

: Pemasangan APK di salah satu sudut kota Merauke.-Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 6 Desember 2023 | 15:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 22


Merauke, InfoPublik - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, menanggapi adanya pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Sejumlah orang yang telah memasang APK sebagai bakal calon bupati 2024 di sejumlah zona yang telah diizinkan Pemerintah Daerah untuk pemasangan APK.

Fransiskus Kamijai menjelaskan pemasangan APK yang dilakukan sejumlah orang yang akan maju sebagai bakal calon bupati Merauke periode 2024 tersebut memang dipasang diarea yang telah diizinkan oleh Pemerintah Daerah untuk pemasangan spanduk atau APK.

‘’Jika ada pemasangan APK yang dianggap melanggar atau tidak sesuai, maka yang harus menurunkan bukan kita Satpol PP tapi oleh Bawaslu langsung. Mereka yang punya wewenang untuk menurunkan. Kami hanya bisa menurunkan apabila APK itu dipasang di titik-titik yang tidak sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah. Tapi, sepanjang itu dipasang di area yang memang mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah, maka kami dari Satpol PP tidak punya wewenang untuk menurunkan. Karena itu bukan rana kami,’’imbuhnya.

Sekadar diketahui, bahwa sejumlah titik-titik yang disepakati antara KPU dan Parpol maupun daerah yang sudah menjadi zona untuk pemasangan APK sesuai dengan Perda Kabupaten Merauke ternyata dimanfaatkan sejumlah orang yang menyatakan diri akan maju sebagai bakal calon bupati Merauke 2024 dengan memasang baliho mereka. Bahkan, ada yang ukuran balihonya lebih besar dibandingkan dengan baliho para caleg maupun pasangan Capres Wacapres.(McMrk/02/Ngr/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya