UMK Garut 2024 Naik Sekitar 3,26 Persen

:


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 1 Desember 2023 | 11:20 WIB - Redaktur: Juli - 194


Garut, InfoPublik - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Kabupaten Garut mengalami kenaikan menjadi Rp2.186.437.

Kenaikan UMK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2024.

UMK Kabupaten Garut pada 2023 ini dinyatakan naik setelah pada tahun sebelumnya UMK Kabupaten Garut berada pada angka Rp2.117.318,31, dan pada tahun ini dinyatakan mengalami kenaikan sebesar Rp69.118,69 atau 3,26%.

Ada beberapa hal yang disoroti dalam SK tersebut, di antaranya yaitu disebutkan bahwa kebijakan UMK Tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah lebih daripada upah minimun yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam SK tersebut tertulis, pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Disisi lain, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.

Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 28 April 2024 | 12:55 WIB
Badan Geologi: Gempa M6,2 Barat Daya Garut Tidak Picu Tsunami
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 18 Desember 2023 | 13:00 WIB
Ketua KPU Kota Serang: Biaya Sortir Surat Suara Pemilu sesuai UMP Banten
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 14 Desember 2023 | 15:34 WIB
Sah, UMK Sumbawa Barat Tahun 2024 Rp2.650.862
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 14 Desember 2023 | 15:28 WIB
Pemda Sumbawa Barat Optimis Target PAD Tahun 2023 Terealisasi 100 Persen
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Senin, 11 Desember 2023 | 15:24 WIB
Bawaslu Garut Ajak Peran Aktif Masyarakat dalam Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Senin, 11 Desember 2023 | 15:20 WIB
Momen Perpisahan, Bupati Garut Rudy Gunawan Pamit