UMK Garut 2024 Naik Sekitar 3,26 Persen

:


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 1 Desember 2023 | 11:20 WIB - Redaktur: Juli - 7K


Garut, InfoPublik - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Kabupaten Garut mengalami kenaikan menjadi Rp2.186.437.

Kenaikan UMK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2024.

UMK Kabupaten Garut pada 2023 ini dinyatakan naik setelah pada tahun sebelumnya UMK Kabupaten Garut berada pada angka Rp2.117.318,31, dan pada tahun ini dinyatakan mengalami kenaikan sebesar Rp69.118,69 atau 3,26%.

Ada beberapa hal yang disoroti dalam SK tersebut, di antaranya yaitu disebutkan bahwa kebijakan UMK Tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah lebih daripada upah minimun yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam SK tersebut tertulis, pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Disisi lain, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.

Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 November 2024 | 11:15 WIB
Kembangkan Ekonomi, PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK di Sulawesi
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:35 WIB
BNPB Dorong Percepatan Penanganan Darurat Gempa di Kabupaten Garut
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 04:47 WIB
Dari Dodombaan hingga Sisingaan: Pawai HUT RI di Agam Penuh Kejutan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 01:05 WIB
Tiga Tahun OSS Berbasis Risiko, 10 Juta NIB telah Diterbitkan
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Selasa, 23 Juli 2024 | 12:34 WIB
Pj Bupati Garut Dorong Prestasi Atlet Muda di Porkab Tenis Lapangan