- Oleh MC KAB SUMENEP
- Selasa, 26 November 2024 | 10:19 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 29 November 2023 | 16:24 WIB - Redaktur: Tobari - 73
Sumenep, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024, sebesar 3,32 persen.
"Dengan usulan kenaikan itu, maka UMK 2024 menjadi Rp2.249.113,-. Kenaikannya 3,32 persen dari 2022 senilai Rp2.176.819,-," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi.
Ia juga menuturkan, kenaikan UMK 2024 itu berdasarkan rumus parameter yang digunakan skala nasional, yakni penghitungannya dari kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya.
"Keputusan pengusulan kenaikan UMK 2024, juga sudah melalui rapat bersama tim terkait di pantaranya Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gapeknas," tuturnya.
Saat ini, lanjut Rahman, usulan kenaikan UMK Sumenep tahun 2024, telah di tanda tangani Bupati setempat Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemprov Jatim.
“Sekarang tinggal menunggu penetapan UMK 2024. Semoga dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” ungkapnya. ( Nita/Fer /toeb)