Hendak Merantau Secara Ilegal, Pemkab Mabar Pulangkan 75 Warga ke Kampung Halaman

: Calon tenaga kerja yang hendak berangkat secara ilegal, dipulangkan ke kampung halaman. (Foto : Bion)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 24 November 2023 | 07:00 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 86


Labuan Bajo, Info Publik - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bersama Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat memulangkan sekitar 75 warga Manggarai dan Manggarai Barat yang hendak berangkat menuju Kalimantan, Rabu (22/11/2023) .

Pemulangan 75 orang warga ini yang hendak ke Kalimantan, lantaran karena sejumlah tenaga kerja ini di kategorikan non procedural, tidak  sesuai ketentuan, karena perusahaan yang membawa tenaga kerja  ini tanpa melakukan kerja sama dengan Pemerintah dalam pemberangkatan tenaga kerja.

"Sebanyak 75 orang tenaga kerja yang berangkat dengan kategori : 61 orang dewasa dan 14 orang anak anak, masuk dalam kategori non prosedural. 75 orang warga ini, 3.orang dari Manggarai dan sisanya dari Manggarai Barat dari Kecamatan Welak, dan Sanonggoang. Atas kerja sama Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sehingga menggagalkan pemberangkatan 75 orang warga ini ke Kalimantan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat, Maria T. Ney Asmon di aula kantor Bupati Manggarai Barat Kamis (23/11/2023).

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak ada niat sedikitpun untuk menghambat perjalanan  Warga Manggarai Barat ke luar daerah untuk bekerja. Apalagi untuk mendorong ekonomi keluarga. Namun yang menjadi soal, perjalanan mereka tidak mengikuti prosedural yang resmi.

Semestinya perusahaan tempat merekrut tenaga kerja harus menyampaikan secara resmi kepada Pemerintah, sehingga tenaga kerja yang di berangkatkan merasa nyaman.

Diakuinya, banyak kasus selama ini, banyak tenaga kerja yang menjadi korban.

Untuk itu, Pemerintah sekali lagi tidak bermaksud untuk menghambat niat untuk bekerja di luar daerah asalkan melalui prosedural yang resmi,

" lTidak ada larang untuk pergi bekerja ke luar daerah. Namun Pemerintah tidak mau rakyat menjadi korban," ujar dokter Ney.

Dirinya juga mengabarkan, kalau kemarin juga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah memberangkatkan  13 tenaga kerja.ke.luar daerah, namun mereka mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta warga Manggarai Barat yang ingin bekerja di luar daerah, harus melalui proses perekrutan tenaga kerja yang resmi, dan harus di ketahui oleh Pemerintah, sehingga ketika ada masalah, dengan mudah Pemerintah akan melakukan koordinasi.

Usai di beri pengarahan, Penerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Sosial memberikan uang transport, sehingga 75 orang warga ini bisa kembali pulang ke kampung halamannya masing-masing. (Frumen-Tim IKP Kominfo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 Maret 2024 | 07:32 WIB
TKI Ilegal Sebabkan DPK Membeludak saat Pencoblosan Pemilu 2024