Badan Bahasa Dorong Regulasi Pelindungan Bahasa Daerah

: Badan Bahasa bersama Pemda Provinsi Maluku Utara memberi penghargaan kepada 5 Pemda yang telah menggelar revitalisasi bahasa daerah di Maluku Utara saat malam puncak Festival Tunas Bahasa Ibu oleh Kantor Bahasa Maluku Utara di Hotel Bela Ternate, Sabtu (18/11/2023). Dok. Dafi


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 20 November 2023 | 05:44 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 89


Malut, InfoPublik- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mendorong pemerintah daerah membuat regulasi pelestarian dan pelindungan bahasa daerah di Maluku Utara. 

"Kami harapkan Pemda menyusun rancangan Perda pelestarian bahasa daerah di wilayah kerjanya masing-masing. Tanpa ada aturan  akibatnya berdampak secara nasional", kata Sekretaris Badan Bahasa, Hafidz Muksin saat menghadiri Festival Tunas Bahasa Ibu di Ternate, Sabtu (18/11/2023).

Regulasi dimaksud akan menjadi payung hukum masyarakat, dunia pendidikan dan institusi pemerintah menjadikan bahasa daerah sebagai kewajiban untuk selalu dituturkan di lingkungannya.

"Dan kalau sudah ada regulasi, mereka akan memahami dan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan", ujar Hafidz.

Menurutnya, pelestarian bahasa daerah tak terbatas dalam pembelajaran di sekolah. Jika sudah diregulasikan, bahasa daerah menjadi wajib dan dapat dituturkan di lingkungan keluarga, hingga di komunitas-komunitas agar berkesinambungan.

"Sekolah, masyarakat dan keluarga sama-sama bergandeng tangan untuk menjaga melestarikannya. Artinya, di lingkungan masyarakat ada forum komunitas masyarakat yang setiap saat menggunakan bahasa daerah", ucapnya.

"Di lingkungan keluarga dalam diskusi informal, saat sambil makan, orang tua bisa sambil ngobrol bahasa daerah dengan keluarganya", ujar dia. 

Di saat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin A. Kadir mengatakan bahasa daerah di Maluku Utara cukup bervariasi dan berbeda-beda hingga level kecamatan. Sehingga, ditegaskan bahwa regulasi pelestarian bahasa daerah menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Pemda kabupaten/kota.

"Kita akan membuat Perda.  Perda yang kita buat adalah bagian dari penjabaran peraturan negara", 

"Atau bisa juga kita lihat ada hal yang belum diatur dalam perda, akan kita atur termasuk penyelamatan bahasa daerah", kata Syamsuddin.

Dia pun menegaskan, pelestarian bahasa daerah bukan sekadar tugas pemerintah saja. Tetapi dibutuhkan kolaborasi semua pihak termasuk masyarakat.

"Harapan saya seluruh masyarakat Maluku Utara juga berusaha semaksimal mungkin agar budaya daerah termasuk bahasa-bahasa asli Maluku Utara tidak hilang. Bahasa daerah harus terlindungi, terkonservasi, terlestarikan agar lebih kuat dan dan tak punah", ujar Syamsuddin.Dafi/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:33 WIB
Optimalisasi SPBE di Kota Tidore: Pemkot Gelar Rapat Evaluasi dan Monitoring
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Evaluasi TPPS Tidore, Percepat Penurunan Stunting di Kecamatan Oba
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:19 WIB
Tidore Kembangkan Budidaya Kaliandra Merah untuk Biomassa Ramah Lingkungan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:36 WIB
Bawaslu Ternate Tertibkan Alat Peraga Kampanye Jelang Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:24 WIB
Pemkot Tidore Buka Seleksi PPPK 2024, Kuota 1.649 Posisi Tersedia