- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 14 November 2023 | 17:43 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 78
Amuntai, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Senin (13/11/2023).
Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, Pj Bupati HSU, Zakly Asswan menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Dalam Pasal 94 disebutkan bahwa untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah," jelas Zakly.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Rancangan Peraturan Daerah wajib disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lambat 3 Hari Kerja setelah disetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah, guna dimintakan evaluasi.
"Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ini juga akan kita mintakan nomor register Perda ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Biro Hukum," pungkasnya. (Diskominfosandi/nata/yudi).