:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 13 November 2023 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 33
Sleman, InfoPublik - Untuk memantapkan langkah dan memperkuat pemahaman Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan umum serentak tahun 2024 yang berkonflik.
Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan simulasi mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang digelar selama 2 hari di Hotel Ramada by Wyndham Yogyakarta, Jumat-Sabtu (10-11/11/2023).
Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2022, Bagus Sarwono kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman, bahwa sebagai pengawas pemilihan umum harus bisa memahami terkait mekanisme regulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu di tingkat kecamatan berdasar prinsip acara cepat dan sederhana yang dilakukan oleh Panwascam setelah menerima mandatdari Bawaslu Kabupaten di tempat kejadian dan dapat dimohonkan oleh tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,” tegas Bagus.
Melalui kegiatan fasilitasi dan simulasi tersebut diharapkan seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komunikasi melakukan proses mediasi bersama para pihak yang bersengketa guna menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang terbatas.
Alur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu diawali dengan permohonan dari peserta pemilu yang merasa dirugikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan, mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, proses mediasi dan musyawarah, serta pengambilan keputusan.
"Adapun di lapangan terdapat beberapa hal yang dapat menghambat proses penyelesaian sengketa sehingga tidak didapat suatu kesepakatan,” imbuhnya.
Di samping menerima pengetahuan teori tentang penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, para peserta rapat koordinasi juga melakukan simulasi yang dipandu oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma terkait mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat sebagai bentuk pemahaman dan bekal Panwaslu Kecamatan pada saat bertugas nanti.
“Simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sangat penting dilakukan oleh Panwascam sebagai bekal mengantisipasi potensi sengketa yang terjadi saat masa kampanye dan dapat menyelesaikan sengketa langsung di tempat kejadian,” ujar Bagus menutup presentasinya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)