Panwascam Gamping Cegah Muatan Kampanye dalam Pagelaran Wayang Kulit

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 10 November 2023 | 09:40 WIB - Redaktur: Tobari - 35


Sleman, InfoPublik - Sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 4 November 2023 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD  Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menyampaikan surat imbauan larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Salah satunya dalam pertunjukan pagelaran wayang kulit dengan lakon Probo Kusumo Takon Bapa dengan Dalang Windu Andri Saputro di Padukuhan Temuwuh Kidul RT.02 RW.31 Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023).

Surat imbauan sebagai langkah pencegahan kegiatan kampanye di luar masa kampanye diserahkan secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo kepada Koordinator pagelaran wayang kulit, Wawan Setiawan disaksikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, serta Panwaslu Kelurahan/Desa Balecatur, Suranto.

“Surat yang kami layangkan tersebut berupa imbauan kepada peserta pemilihan umum agar tidak melakukan kegiatan yang disisipi kampanye sebelum masanya atau kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, termasuk pagelaran wayang kulit malam ini,” terang Adnan.

Secara resmi tahapan kampanye pemilihan umum 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu maupun ajakan untuk memilih salah satu calon atau pasangan calon, maka Panwaslu Kecamatan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Koordinator pagelaran wayang kulit, Wawan Setiawan menerima dengan baik himbauan dari Panwaslu Kecamatan Gamping dan pihaknya akan melaksanakan apa yang disarankan demi menjaga kondusivitas wilayah setempat.

Dirinya juga menyatakan bahwa pagelaran wayang kulit di Padukuhan Temuwuh Kidul ini merupakan program kerjasama antara Anggota DPRD DIY Komisi D dengan Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggunakan dana keistimewaan untuk melestarikan seni budaya wayang kulit. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)