- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Selasa, 14 November 2023 | 16:54 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 10 November 2023 | 14:45 WIB - Redaktur: Juli - 48
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama unsur Reskrim serta unsur Deninteldam IM melakukan peneguran dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) dan pemilik lahan parkir sekitaran venue acara PKA 8, Rabu (8/11/2023).
Upaya tersebut menanggapi banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat terkait pungutan parkir di luar aturan yang berlaku pada Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8 di Taman Ratu Safiatuddin.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota banda Aceh H. Bukhari Sufi, melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mukhlizar mengatakan, pengawasan dan peneguran ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengunjungi PKA 8.
“Ada banyak aduan kepada kami terkait juru parkir yang mengutip retribusi parkir dengan tarif tidak resmi atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah kita tetapkan. Tarif yang kami tetapkan yaitu roda dua sebesar Rp2.000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat Rp5.000 per sekali parkir,” kata Mukhlizar.
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut petugasnya menyisir ke setiap tempat lokasi parkir untuk memberikan arahan dan penegasan kepada juru parkir agar tidak mengutip retribusi parkir di luar tarif resmi.
Selain itu, mengarahkan kepada pemilik rumah yang menjadikan halaman rumahnya sebagai lahan parkir agar berkoordinasi dengan ketua pemuda setempat.
Mukhlizar menegaskan apabila jukir masih mengutip tarif parkir tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan akan ditindak tegas oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh karena ini termasuk dalam pungutan liar.
Mukhlizar mengimbau kepada masyarakat yang mengunjungi acara PKA 8 untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir yang bertugas.
“Jika ingin memberikan pengaduan terkait pemungutan tarif parkir di luar aturan yang berlaku, dapat menghubungi hotline pengaduan perparkiran melalui whatsapp ke nomor 08116853212 dengan memberitahukan lokasi area parkir dan lampirkan foto lokasi agar mempermudah petugas pengawasan parkir menelusuri ke lokasi yang dimaksud,” pungkasnya. (Rid/Hz)