DLH Banggai Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD

: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD, Selasa (7/11/2023), di Kantor Bappeda Banggai.


Oleh MC KAB BANGGAI, Selasa, 7 November 2023 | 17:33 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 172


Banggai, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banggai diminta memfokuskan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 berdasarkan kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal itu mencuat dalam Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai 2024-2045 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Selasa (7/11/2023), di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda Banggai, Luwuk Selatan.

Dalam menyusun dokumen KLHS RPJPD, Pemda Banggai menggandeng tenaga ahli dari Universitas Tadulako.

Pada kesempatan itu, Tim Ahli Untad yang diketuai Dr. Nur Sangadji menyarankan pemerintah daerah mengkalkulasi kembali capaian TPB Kabupaten Banggai.

“Kita ingin memastikan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan itu ada di setiap rencana pembangunan daerah,” kata Nur Sangadji.

Capaian TPB akan menjadi dasar penyusunan KLHS yang kemudian terintegrasi ke dalam dokumen RPJPD. “Jadi, 90 persen isi RPJPD itu disusun berdasarkan kerangka KLHS,” ujarnya.

Terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tim ahli mengapresiasi kinerja Pemda Banggai karena telah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Di Sulawesi Tengah, saat ini, hanya Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai yang memiliki dokumen RPPLH.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Sudarso Abusama mengatakan, penyusunan dokumen KLHS RPJPD merupakan salah satu asas dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Sudarso, wajib dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non-hayati, sumber daya buatan, konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan perubahan iklim, dengan memperhatikan karakteristik sumber daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam dan pada akhirnya dapat dicapai pembangunan yang berkelanjutan,” kata Kadis DLH.

Konsultasi Publik tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, Kepala Bappeda Ramli Tongko, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Sebelumnya, Bupati Banggai Amirudin telah membuka kick-off Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai pada September 2023.

Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Selasa, 19 November 2024 | 15:41 WIB
Pemkab Banggai Dorong Pemenuhan Gizi Balita Melalui Program Makanan Bergizi B2SA
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 12 November 2024 | 05:27 WIB
Pemkot Dumai Bahas RDTR Sungai Sembilan, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Senin, 11 November 2024 | 12:59 WIB
Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Pahlawan ke-79 di Kabupaten Banggai
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:28 WIB
Focus Group Discussion II RDTR dan KLHS