- Oleh MC KAB BALANGAN
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 17:40 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Sabtu, 4 November 2023 | 11:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 206
Sumbawa Barat, InfoPublik - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumbawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kades Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh inisial MI ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kades Dasan Anyar Periode 2013-2018 ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, tindakan oknum ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp145 juta.
‘’Pelimpahan tahap II berkas perkara Tipikor mantan kades ini sudah kami terima. MI kini resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang dari pengadilan,’’ jelas Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara dikantornya, Jalan Lintas Telaga Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Taliwang, Kamis (2/11/2023).
Diakuinya, dalam kasus ini APH memberikan kelonggaran kepada mantan kades ini untuk melakukan pengembalian kerugian. Ini sesuai maklumat yang pernah disampaikan Jaksa Agung, APH dalam menangani perkara yang melibatkan kepala desa terlebih dulu diberikan kesempatan melakukan pengembalian.
‘’Tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan saat ini menunggu jadwal persidangan,’’ tegasnya lagi.
MI bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan APBDes tahun 2018 lalu. Dari hasil penyidikan polisi, tersangka diketahui tidak dapat mempertanggung jawabkan sebagian besar pekerjaannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa.
‘’Kegiatan APBDes yang dilakukan tersangka selama tahun 2018 tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, sehingga menimbulkan kerugian negara,’’ paparnya.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair pasal 3.
‘’Sambil menunggu jadwal sidang, untuk sementara tersangka kita titip di tahanan Mapolres Sumbawa Barat,’’ tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja menambahkan, kasus tersebut pertama kali diusut pada tahun 2019 lalu berdasarkan laporan masyarakat.
‘’Untuk perkara ini, kita mulai tangani sejak tahun 2019. Baru sekarang kami rampungkan dan limpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan,’’ katanya.
Lambannya pelimpahan dan penuntasan parkara mantan Kades Dasan Anyar ini dikarenakan sebelumnya penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumbawa Barat sendiri memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan pengembalian kerugian negara yang timbul. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara yang muncul tidak juga diselesaikan.
‘’Itikad baiknya yang tak ada sehingga Unit Tipikor kemudian melanjutkan kasus ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan,’’ paparnya.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik diakuinya telah memerika belasan orang saksi. Dari keterangan sejumlah saksi, dugaan korupsi ini murni dilakukan sendiri oleh oknum bersangkutan.
‘’Tersangkanya satu orang saja, hanya mantan kades,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)