: Disperpusip saat Menggelar Bimtek Percepatan Implementasi SRIKANDI pada SKPD Se-Kabupaten PPU
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 1 November 2023 | 14:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 29
Penajam, InfoPublik - Kearsipan harus terproses dan terkelola secara elektronik agar data dan dokumen dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani saat membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bagi perangkat daerah di Hotel Aqila Penajam, Nipah-Nipah, Rabu (1/11/2023).
Bimbingan teknis berlangsung selama 3 hari dan dibagi menjadi 2 gelombang. Sebelumnya telah diawali dengan pertemuan secara daring selama 2 hari pertemuan pada 25 hingga 26 Oktober 2023, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Kearsipan Daerah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Abdul Rachman.
"Pemerintah pusat membangun aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) diharapkan memudahkan dalam pengelolaan arsip, data, dan dokumen bisa lebih terkelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan," kata Marjani.
Adanya aplikasi SRIKANDI menjadikan proses kearsipan dapat lebih efektif dan efisien setiap jam dapat dipantau, seperti apa prosesnya, dimana letaknya bagaimana perlakuannya dapat diketahui.
"Harapannya seluruh SKPD, Sekertariat Daerah dan Sekertariat DPRD dapat menggunakan aplikasi ini sehingga kita dapat hadir sebagai pemerintah daerah yang modern sekaligus sebagai serambi ibu kota Nusantara," pungkas Marjani. (Man)