Tidak Ikuti Tes, Tujuh Calon CPNS dan P3K Merauke Dianggap Mundur

: Salvianus Laiyan menyatakan tidak Ikuti tes, tujuh calon CPNS dan P3K Merauke dianggap mundur -Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 30 Oktober 2023 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 90


Merauke, InfoPublik - Tujuh dari 599 honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang telah diumumkan lulus administrasi beberapa waktu lalu ternyata tidak mengikuti ujian tertulis yang selenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke dari 23-25 Oktober 2023.

Kepala BPKSDM Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan saat dihubungi lewat telpon selulernya menjelaskan bahwa dari 599 honorer yang telah dinyatakan lulus administrasi dan diumumkan ke publik beberapa waktu lalu itu, sebanyak 13 diantaranya sudah dinyatakan lulus P3K formasi tahun 2021 dan telah mendapatkan SK. Selanjutnya, dua orang lainnya sudah meninggal dunia. Sehingga tersisa 583 orang.

‘’Seharusnya 583 orang mengikuti ujian tertulis. Tapi saat kita laksanakan kemarin, hanya 576 orang yang hadir. Sementara tujuh lainnya tidak ikut test sehingga dianggap telah mengundurkan diri,’’ jelasnya.

Salvianus Laiyan mengaku telah mengumumkan pemanggilan seluruh honorer yang lulus administrasi tersebut untuk stand by di kota untuk mengikuti test tertulis yang segera dilaksanakan. Namun tujuh orang tersebut tanpa kabar dan dinyatakan mengundurkan diri. ‘’Jadi tujuh orang tersebut sudah dianggap mengundurkan diri, karena test yang kita laksanakan selama 3 hari itu wajib diikuti seluruh tenaga honorer yang telah diumumkan lulus administrasi,’’ pungkasnya.

Sekadar diketahui bahwa dari kuota 20.000 honorer yang akan diangkat CPNS untuk Provinsi Papua tahun 2018 lalu, Kabupaten Merauke mendapatkan kuota 600 honorer. Namun dari 600 honorer tersebut hanya 599 orang yang dinyatakan lulus administrasi. Dari 599 honorer ini pula ada yang lolos administrasi untuk diangkat CPNS bagi mereka yang umurnya masih dibawah 35 tahun. Sementara bagi mereka yang umurnya diatas 35 tahun akan diangkat menjadi P3K.(McMrk/02/Ngr/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya