- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Senin, 25 November 2024 | 14:21 WIB
: Sinergi Bersama, KPP Temanggung dan KPP Magelang Sita Aset Wajib Pajak-Foto:Mc.Temanggung
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Senin, 23 Oktober 2023 | 14:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 48
Temanggung, InfoPublik - KPP Pratama Temanggung dan Pratama Magelang melaksanakan kegiatan penyitaan aset wajib pajak di Magelang. Wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Temanggung, sedangkan aset yang disita berlokasi di Kabupaten Magelang. Kegiatan ini merupakan sinergi bersama dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
Pelaksanaan kegiatan penyitaan dipimpin oleh Plt Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Magelang didampingi tiga orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN), serta dihadiri juga Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, didampingi dua orang JSPN.
Terhadap wajib pajak dengan inisial PT. DSI diketahui mempunyai utang pajak senilai Rp 1.461.882.090, sedangkan aset yang disita berupa rumah dan tanah senilai kurang lebih 1 miliar rupiah.
“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum, agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian, KPP Pratama Temanggung tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata Bangun Hermanato, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Senin (23/10/2023) di Temanggung.
Bangun menyampaikan, kegiatan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aset milik wajib pajak yang disita, berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” terang Sigit Panuntun, JSPN KPP Pratama Temanggung.
KPP Pratama Temanggung telah melakukan langkah persuasi dan edukasi agar wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum. (MC.TMG/nisa;ekp/eyv)