Satpol PP Merauke Siap Dukung Bawaslu Tertibkan Pemasangan APK

: Sukito menyatakan Satpol PP Merauke siap dukung Bawaslu tertibkan pemasangan APK -Foto:Mc.Merauke


Oleh MC KAB MERAUKE, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 37


Merauke, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke siap mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke dalam melakukan penertiban terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Bidang Penanganan Ganguan Ketertiban Umum dan Damkar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Sukito menengaskan pihaknya siap membackup Bawaslu Kabupaten Merauke dalam melakukan penertiban APK tersebut yang sudah dipasang sebelum masa kampanye dan panentuan titik-titi k pemasangan APK.

‘’Sebenarnya itu rana Bawaslu. Kami siap membackup mereka asalkan Bawaslu sudah melakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. Dalam hal ini, dimulai dengan penyampaian secara lisan untuk menurunkan sendiri. Jika secara lisan tidak digubris, maka dapat disampaikan tertulis. Jika langkah-langkah itu sudha dilakukan tapi ternyata tidak diindahkan teman-teman dari Parpol yang memasang APK tersebut, maka mau tidak mau harus kita tertibkan,’’kata Mantan Lurah Rimba Jaya Merauke ini.

Pihaknya, kata Sukito, tidak mau serta merta langsung melakukan penertiban sebelum dari pihak Bawaslu melakukan sesuai dengan SOP tersebut.

Hal itu, katanya, meski apa yang dilakukan tersebut benar dan atas nama lembaga, namun karena ini menyangkut politik, maka nantinya mereka yang punya APK tersebut menganggap kalau yang menurunkan adalah dirinya secara pribadi. ‘’Yang terjadi seperti itu. Mereka tidak lihat karena tugas, tetapi pasti mereka bilang yang turunkan Sukito. Padahal kita melaksanakan tugas dalam jabatan,’’imbuhnya.

Dikatakan, penertiban APK tersebut karena saat ini belum waktunya kampanye. Disisi lain, lokasi atau titik pemasangan APK belum ditentukan. ‘’Karena itu Satpol siap membackup demi jalannya aturan, ketertiban dan keindangan Kota Merauke yang kita inginkan bersama. Pada prinsipnya itu rananya Bawaslu Kabupaten. Satpol sebagai aparat pemerintah siap membackup penertibannya dengan ketentuan dari Bawaslu sudah melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),’’tambahnya.(McMrk/02/Ngr)

 

Berita Terkait Lainnya