Sekprov Bengkulu Ingatkan Pentingnya Regulasi dalam Tata Kelolah Keuangan Negara

: Sekprov Isnan Fajri saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, bertempat di Ball Room Hotel Mercure Bengkulu, pada Rabu (18/10/2023).


Oleh PROVINSI BENGKULU, Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:14 WIB - Redaktur: Tobari - 152


Bengkulu, InfoPublik - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan bahwa kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa harus menyinggung pembahasan mengenai tata kelolah uang negara (Desa) yang sesuai dengan regulasi.

"Kita diminta membelanjakan (Uang Negara) kelihatanya gampang tapi kita di-cut oleh regulasi regulasi. Karena uangnya tersedia, jumlahnya banyak, uang itu bisa diambil dulu baru dibelanjakan, baru di SPJ kan. Na, pas giliran SPJ ini kita lalai di audit, na ini yang membuat kita kelabakan," kata Isnan.

Lebih jauh, Isnan juga menambahkan, desa-desa di Kabupaten Provinsi Bengkulu juga harus meng-update data base yang berkaitan dengan Kemiskinan, Penduduk Desa, Pembangunan Desa serta Pekerjaan Warga Desa.

Sehingga pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan di desa lebih tersusun dan tertata dengan adanya data base yang dimiliki oleh Desa.

"Kami harap desa ataupun Perangkat Desa meng-update data base desa baik mengenai kemiskinan, pekerjaan, pembangunan desa. Karena sasaran pembangunan daerah itu adalah melalui data base (Desa) dan ini sangat penting," pungkas Isnan.

Hal tersebut disampaikan Isnan saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, bertempat di Ball Room Hotel Mercure Bengkulu,  Rabu (18/10/2023).

Acara pelatihan diikuti oleh perwakilan Aparatur Desa dari beberapa Kabupaten Provinsi Bengkulu serta adanya perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu Siswanto mengatakan, kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa tersebut berasal dari Kemendagri yang diikuti serentak di 33 Provinsi.

"Serentak di 33 provinsi di Indonesia yang kita dahului kemarin di tanggal 20 September 2023 yang dibuka secara paralel oleh Mendagri melaui Dirjen Kemendagri," tutup Siswanto. [Saga-Tedy/toeb]

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:31 WIB
Anggota DPD RI: Perlu Regulasi Khusus untuk Kelola Sampah APK
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
Kemnaker Minta Kepala Daerah Tunggu Instruksi Penetapan Upah Minimum 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:39 WIB
Kementerian PANRB Buka 1,03 Juta Formasi untuk PPPK 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:32 WIB
DPRD Setujui KUA - PPAS 2025, Persetujuan Sesuai Amanat Regulasi
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 23:57 WIB
Pj Bupati Pinrang Berharap Para Pengusaha Tambang Galian Patuhi Regulasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 7 Juli 2024 | 07:31 WIB
Menaker Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia