- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
: Ketua DPR RI Puan Maharani, /Foto istimewa/Humas DPR Ri
Jakarta, InfoPublik – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya penyusunan peraturan baru untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menekankan bahwa aturan yang dibuat harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.
Puan Maharani menegaskan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia terhadap pinjaman online masih rendah, sehingga banyak yang terjebak dalam utang dan berakhir dalam situasi sulit.
“Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujar Puan dalam siaran resminya, Selasa (16/7/2024).
Data dari OJK menunjukkan bahwa hampir 5 persen dari penduduk Indonesia terlilit utang pinjol. Berbagai masalah sosial, termasuk beberapa kasus bunuh diri, muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kondisi masyarakat yang kesulitan.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) kini dalam tahap penyelarasan. Salah satu poin utama dalam RPOJK LPBBTI adalah penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Puan Maharani berharap peraturan ini dapat melindungi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat melalui pemanfaatan teknologi finansial yang bertanggung jawab.