: Diskominfo PPU Menggelar Sosialisasi SP4N - LAPOR di Kecamatan Waru_FotoMc.PPU:
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 32
Penajam, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ( SP4N – LAPOR!) pada kelurahan dan desa di Kecamatan Waru ,Selasa (17/10/2023).
Hadir pada kegiatan Sekretaris Diskominfo PPU Herlambang, Sekretaris Inspektorat Nur Hidayat, Sekretaris Kecamatan Waru Gunawan serta perwakilan seluruh kelurahan dan desa se-Kecamatan Waru
Saat membuka acara Sekretaris Diskominfo PPU Herlambang mengatakan saat ini kita memasuki era keterbukaan informasi ,sehingga dengan tujuan pemerintah kaitannya dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kita dituntut untuk serba tahu dan serba bisa.
"Agar pemahaman kita sama terhadap keterbukaan informasi publik dan menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu perlu berikan sosialisasi terkait kebebasan berpendapat, melaporkan, dan kebebasan mengadukan sesuatu,"ungkapnya .
Lebih lanjut, sosialisasi SP4N – LAPOR! merupakan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di empat kecamatan se-Kabupaten PPU.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan terakumulasi keingintahuan bapak ibu terhadap SP4N-LAPOR! serta ucapan terima kasih kepada Kecamatan Waru telah memfasilitasi kegiatan ini,"tutupnya.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda pada Diskominfo PPU Roinald Pagayang menambahkan sosialisasi SP4N-LAPOR! untuk mengenalkan kepada aparat desa dan kelurahan adanya aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.
"Melalui SP4N pemerintah daerah mendapatkan masukan dari masyarakat, penyelenggara memiliki kesempatan melakukan segala macam perbaikan, penyelenggara pelayanan publik memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi sebuah peluang untuk memulihkan dan meningkatkan kepuasan serta masyarakat percaya pada kinerja pemerintah dan membangun citra positif di mata masyarakat,"ungkapnya .
Lebih lanjut, SP4N bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik,
"Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,"jelas Roinald.
Nantinya lanjut Roinald masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan aspiranya melalui laman website www.lapor.go.id atau melalui SMS dengan ketik PPU (spasi) isi laporan kirim ke 1708 serta malalui aplikasi android yang dapat di download di Play Store dan App Store untuk iOS.
"Diharapkan layanan aspirasi dan pengaduan SP4N-LAPOR) menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi Pemerintah,"pungkasnya. (Man/Zan/Wan/*DiskominfoPPU)Diskominfo PPU Menggelar Sosialisasi SP4N - LAPOR di Kecamatan Waru(Mc.PPU/Eyv)