:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:58 WIB - Redaktur: Tobari - 166
Surabaya, InfoPublik - Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan. Tanpa kecuali bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Dalam setiap wilayah kecamatan idealnya terdapat minimal satu sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi ABK tersebut.
“Anak berkebutuhan khusus dapat menjadi peserta didik di sekolah reguler,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, Rabu (4/10/2023).
Mengacu Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, ada 13 kategori ABK yang berhak masuk sekolah inklusi. Termasuk di antaranya, penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, autis, korban penyalahgunaan narkoba, bahkan tunaganda.
Peraturan menteri itu juga mensyaratkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif wajib menyediakan paling sedikit seorang guru pembimbing khusus.
Menurut Nurhadi, dinasnya kerap menggelar pelatihan guru pembimbing khusus agar lebih banyak sekolah yang layak menyelenggarakan pendidikan inklusif. Pihaknya juga berupaya meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah inklusi.
‘’Kalau ada orang tua ingin menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus ke sekolah reguler harus diterima. Semua sekolah harus siap menampung siswa yang berkebutuhan khusus,’’ terangnya.
Sekolah wajib mengalokasikan kursi bagi ABK minimal satu peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima. Di sekolah inklusi, para siswa berkebutuhan khusus akan belajar bersama-sama di satu ruang yang sama dengan siswa lainnya.
Prinsip yang dipegang adalah kesetaraan hak pendidikan bagi semua anak. ‘’Sekolah inklusi itu sebenarnya sekolah reguler yang juga menerima siswa berkebutuhan khusus,’’ jelasnya.
Dengan adanya layanan pendidikan inklusif, maka orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus memiliki alternatif selain menyekolahkan anaknya ke sekolah luar biasa (SLB). Meskipun sekolah inklusi lebih tepat untuk ABK yang memiliki kemampuan kognitif baik.
’’Sudah ada beberapa satuan pendidikan yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus,’’ ungkap Nurhadi. (MC Diskominfo Prov Jatim/ida-why/toeb)