- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 26 November 2024 | 12:12 WIB
: Wali Kota Fasha Sidak Fasilitas Kesehatan Antisipasi Karhutla
Oleh MC KOTA JAMBI, Rabu, 4 Oktober 2023 | 20:24 WIB - Redaktur: Juli - 42
Jambi, InfoPublik - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap Kota Jambi merespon cepat Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi.
Hal tersebut ditindak lanjuti, dengan menyiapkan ruangan khusus yang berisi beberapa tabung oksigen dan nebulizer.
Ruangan beserta peralatan tersebut ditujukan untuk membantu warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat kondisi udara yang buruk di Kota Jambi.
Kabid Pelayanan Medik RSUD Abdul Manap, dr.Yulinda Fetri Tura M.Kes mengungkapkan bahwa, Wali Kota Jambi menginstruksikan seluruh jajaran rumah sakit yang ada di Kota Jambi untuk melakukan antisipasi maupun bersiap dengan kondisi terburuk imbas pencemaran akibat karhutla.
"Setelah keluarnya Instruksi Wali Kota Jambi, RSUD H.Abdul Manap berbenah menyiapkan sarana prasarana yang disyaratkan sesuai Instruksi tersebut, yaitu dengan menyediakan ruang IGD dan ruang recovery lengkap dengan oksigen, nebulizer, dan obat-obatan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Sesuai Diktum keenam, ketujuh dan kedelapan Instruksi Wali Kota Jambi tertanggal 1 Oktober tersebut, disebutkan bahwa masyarakat diminta segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat. Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya, milik pemerintah maupun swasta, agar menyiapkan sarana prasarana yang disyaratkan sesuai Instruksi tersebut, yaitu dengan menyediakan ruang IGD, recovery lengkap dengan oksigen, nebulizer, dan obat-obatan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Jambi (milik pemerintah, TNI, POLRI dan swasta), untuk tidak menolak pasien yang terdampak bencana kabut asap.
"Ruangan ini akan menjadi tempat bagi pemulihan bagi masyarakat yang menderita penyakit asma atau penyakit paru-paru, dan lainnya yang mengalami kesulitan bernapas akibat kabut asap," katanya.
Ruangan recovery tersebut terletak di lantai empat gedung utama, lengkap dengan 15 tabung oksigen yang siap digunakan oleh warga. Ruangan bernapas ini menurutnya sudah pernah disiapkan oleh rumah sakit milik Pemkot Jambi itu kala menghadapi masalah kabut asap beberapa tahun yang lalu.
Lebih lanjut, ruangan bernapas ini disediakan dan melayani masyarakat secara gratis. Masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan karena kabut asap, dipersilakan datang dan memanfaatkannya.
dr.Yulinda juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai tindakan pencegahan terbaik. "Meskipun ruangan bernapas tersedia, pencegahan masih menjadi langkah yang lebih baik dalam menghadapi kondisi udara yang buruk," pungkasnya.
Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha pada 1 Oktober 2023 lalu telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tentang Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respon cepat terhadap kondisi darurat bencana asap Karhutla yang semakin mengkhawatirkan terjadi di Kota Jambi dan Provinsi Jambi dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.
Fasha menjelaskan bahwa upaya mitigasi dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Jambi itu, semata untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hayati lainnya yang berpotensi terpapar kabut asap dalam jangka waktu lama.
Adapun beberapa poin penting yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi, antara lain adalah Pemkot Jambi membentuk Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi, sebagai bagian dari aksi mitigasi bencana di Kota Jambi.
Pelaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online/daring bagi pelajar sekolah Tingkat KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, negeri/swasta. Keleluasaan bagi pekerja/pegawai yang masuk dalam kelompok rentan (ibu hamil, menyusui, memiliki penyakit kronis asma, jantung, alergi dan lainnya) untuk dapat diberikan izin untuk bekerja dari rumah (work from home), sesuai ketentuan yang berlaku di instansi/kantor/perusahaan yang bersangkutan. Langkah antisipasi bagi masyarakat agar tidak terpapar, hingga instruksi bagi fasilitas kesehatan yang ada di Kota Jambi untuk menyediakan saranan prasarana pertolongan pertama bagi masyarakat yang terpapar dan larangan untuk menolak masyarakat yang berobat akibat terpapar kabut asap. (MC Kota Jambi/Hendra/Abu Bakar)