- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:28 WIB
:
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 4 Oktober 2023 | 16:28 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 48
Amuntai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa/kelurahan se Kabupaten HSU di Aula Idham Chalid, Selasa (3/10/2023).
Salah satu strategi dalam memerangi korupsi adalah dengan memberikan edukasi mengenai pengertian dan dampak bahaya korupsi, serta langkah-langkah untuk mencegahnya.
"Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Kabupaten HSU, salah satunya melalui kegiatan yang terselenggara hari ini," ucap Pj Bupati HSU, Zakly Asswan saat membuka kegiatan sosialisasi.
Terkait tata kelola pemerintahan yaitu transparansi dan akuntabilitas, pendidikan dan pelatihan, partisipasi masyarakat, sistem pelaporan, kode etik, kerjasama dengan instansi terkait, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Zakly, Kades dan Lurah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan integritas dan anti korupsi menjadi bagian integral dari pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mengokohkan dan memperkuat langkah yang strategis jajaran pemerintahan desa dan kelurahan dalam pencegahan pemberantasan korupsi.
Disamping itu, Zakly juga menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada KPK, atas perhatian dukungan dan pembinaan selama ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Kabupaten HSU, salah satunya melalui kegiatan yang terselenggara hari ini,” kata Zakly Asswan.
Pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara serius dan bukan hanya dengan komitmen semata, namun harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif dan langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala DMPD HSU, Rijali Hadi mengatakan, kegiatan ini bisa lebih meningkatkan dan menguatkan lagi nilai-nilai integritas dan anti korupsi pada Kades dan Lurah selaku aparatur pemerintahan di tingkat yang paling bawah.
Pemerintahan desa diberikan kewenangan dan dukungan pendanaan yang lumayan besar untuk merencanakan pembangunan di desa masing-masing dan melaksanakan kegiatan pemerintahan.
"Maka, untuk itu perlu penguatan integritas terhadap nilai-nilai anti korupsi sehingga Kepala Desa dan Lurah dalam melaksanakan dan mengelola keuangannya itu selalu didalam koridor sesuai dengan ketentuannya, " tutupnya. (Diskominfosandi/Akbar/Aulia/ricky)