- Oleh MC KAB SUMENEP
- Kamis, 28 November 2024 | 11:45 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 4 Oktober 2023 | 02:17 WIB - Redaktur: Tobari - 49
Sumenep, InfoPublik - Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, menyampaikan nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013 – 2033, pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Senin (2/10/2023).
Dalam Rapat Paripurna itu juga dilakukan penyampaian 3 (tiga) Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep.
Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menjelaskan, usulan Raperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033 dilakukan, karena penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, yang tujuannya adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
“Tujuan penataan ruang, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, bahwa rapat paripurna sebagai penentu dimulainya pembahasan 4 Raperda, yakni 1 Raperda usulan eksekutif dan 3 Raperda lainnya merupakan prakarsa DPRD.
“Setiap rancangan Perda baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun DPRD, harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul. Ini merupakan tahapan pertama dari pembicaraan tingkat satu dari pembahasan setiap rancangan Perda,” ujarnya.
Hamid berharap, agar 4 (empat) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2023 yang akan dibahas oleh Pansus DPRD dapat selesai tepat waktu, mengingat padatnya agenda kegiatan yang harus dirampungkan, seperti pembahasan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024.
“Dari tahapan penyampaian penjelasan terhadap rancangan Perda ini, kami harapkan dapat dipergunakan oleh pihak pengusul, untuk memaparkan beberapa hal pokok terkait muatan materi rancangan Perda yang dapat disertai dengan penjelasan mengenai pertimbangan filosofis, pertimbangan normatif dan sosiologis. Sehingga pembahasannya berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” ungkapnya.
Adapun keempat Raperda itu, terdiri dari satu Raperda usulan kepala daerah tentang Rancangan Perda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.
Kemudian tiga Raperda lainnya merupakan prakarsa DPRD yang meliputi Rancangan Perda Reforma Agraria, Rancangan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat serta Rancangan Perda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang. ( Nita/Fer/toeb )