- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
: Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boven Digoel
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 29 September 2023 | 08:53 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 98
Boven Digoel, InfoPublik - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel membuka rapat Paripurna DPRD tahun sidang 2022-2023 dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pelayanan Publik dan Ketahanan Pangan, Rabu (27/09/23).
Dalam sambutan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Boven Digoel Basri Muhammadiyah mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan terhadap Raperda ditetapkan dalam tata tertib DPRD, bahwa sebelum pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripuma diperlukan Penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi yang ada sesuai Pasal 9 ayat 3 huruf ( d ) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 .
Lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut, tentu Fraksi-Fraksi telah mempelajari dan mendatami Subtansi dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Inisiatif OPRD tentang Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pelayanan Publik.
Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, maka agenda pada rapat paripurna dalam rangka penetapan Raperda Kabupaten Boven Digoel Insiatif DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Pelayanan Publik, terdiri dari penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Ia juga mengharapkan dari Pendapat fraksi-fraksi, nantinya akan dapat memberikan penguatan, penyempurnaan dan masukan serta persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Insiatif DPRD tentang Ketahanan Pangan dan Pelayanan Publik. (MC Boven Digoel (DIA)