- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 16 Desember 2024 | 20:19 WIB
:
Oleh MC PROV. KEP. BANGKA BELITUNG, Rabu, 27 September 2023 | 16:22 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 39
Pangkalpinang, InfoPublik - DPRD menyetujui 2 (dua) dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Adapun 2 (dua) ranperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Babel, pada Senin (25/9/2023).
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku bersyukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut.
Kemudian, kata Pj Gubernur Suganda, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut, berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya 2 (dua) Ranperda milik Pemprov Kepulauan Babel, pagi ini sudah memasuki jadwal pengambilan Keputusan untuk selanjutnya, ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda” jelas Pj Gubernur Suganda.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas disetujui dan disahkannya Ranperda tersebut. Kami yakin dan percaya, bahwa hal ini kita laksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama kita cintai ini” lanjutnya.
Diketahui, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Babel, Herman Suhadi itu, berisikan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian 3 (tiga) ranperda usulan Pemprov Kepulauan Babel dan 1 (satu) ranperda Inisiatif, meliputi, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2043, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelum dilakukan penyampaian 4 Ranperda tersebut, sebanyak 7 fraksi menyambut baik dan menyetujui pengambilan keputusan untuk 2 Ranperda yaitu Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kepulauan Babel serta Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepulauan Babel.