Naskah Akademik Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Tahun 2023 Diuji Publik

:


Oleh Kabupaten Banggai Laut, Selasa, 26 September 2023 | 19:02 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 1K


Banggai Laut, InfoPublik - Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH secara resmi membuka kegiatan Uji Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun 2023 di Gedung Serbaguna H.M Ali Hamid, Senin (25/9/2023).
 
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai Laut yang bekerja sama dengan Universitas Tompotika Luwuk.
 
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang disingkat LLPAD Yang Sah adalah pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
 
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pihak terkait dapat memahami sekaligus memberikan masukan bagi Ranperda tentang LLPAD Yang Sah, sehingga tim yang bertugas menyusun Ranperda dapat melakukan perbaikan sebelum Ranperda tersebut masuk dalam tahap pembahasan dan disahkan bersama oleh legislatif dan eksekutif.
 
Maka dari itu, kata dia, diharapkan agar Ranperda yang dimaksud dapat mengakomodir kepentingan seluruh elemen, dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam meningkatkan PAD yang berasal dari lain-lain PAD yang sah. (Prokopim Balut/Info Publik)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 10 September 2024 | 09:38 WIB
DPRD Sepakati Lima Raperda, Pemkot Pontianak Diminta Segera Terapkan
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Pj. Wako Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:04 WIB
Pj Wali Kota Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 30 Juli 2024 | 16:53 WIB
Rapat Paripurna DPRD Temanggung ke-11 Masa Sidang III Setujui Dua Raperda
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 23 Juli 2024 | 16:13 WIB
Evaluasi APBD 2023 Jadi Dasar Kebijakan Pemkot Pontianak ke Depan