Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Terancam Dua Tahun Penjara 

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Sabtu, 23 September 2023 | 11:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Sumbawa Barat, InfoPublik — Al dan AR (inisial) warga Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan enam ton pupuk subsidi pemerintah diancam pidana penjara maksimal dua tahun. 

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap menjelaskan kedua tersangka diamankan lantaran melakukan kegiatan ilegal yaitu menyelundupkan pupuk subsidi dari Kabupaten Sumbawa. Keduanya diamankan oleh Polsek KP3 Tano saat akan mengirim barang tersebut ke Pulau Lombok. 

‘’Mereka diamankan saat akan menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur,’’ terangnya, Kamis (21/9/2023)

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 6 ayat 1 huruf b, juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat  1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Meski resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancaman pidana untuk keduanya di bawah lima tahun. Adapun modus operandi, Al memerintahkan AR untuk membeli pupuk petani di wilayah Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. Pupuk itu rencananya akan dijual ke Lombok Timur dan Lombok Tengah. 

‘’AR berperan membeli pupuk dari petani di Kecamatan Lape Rp130 ribu perkarung, kemudian dijual kepada AL Rp 170 ribu perkarung. Oleh AR, rencananya akan menjual pupuk tersebut ke Lombok Timur dan Lombok Tengah dengan harga Rp 200 ribu perkarung,’’ bebernya. 

Tindakan kedua tersangka ini tentu saja merugikan petani. Sebab, pupuk subsidi pemerintah dilarang keras untuk diperjual belikan.

‘’Satreskim saat ini sedang melengkapi berkas untuk tahap satu,’’ urainya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres KSB, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk mendalami peran AR yang bertindak sebagai pembeli (pengumpul) pupuk secara langsung ke petani. 

‘’Kemungkinan masuk ke pengecer tetap kami kembangkan. Tapi dari keterangan sementara dari para tersangka, itu didapat langsung dari petani,’’ paparnya. 

Perwira pertama Polri ini mengaku, untuk sementara tindakan yang dilakukan kedua tersangka masih sebatas inisiatif pribadi.

‘’Sementara ini keterangan tersangka itu atas inisiatif sendiri. Tapi ini juga akan kami kembangkan lagi,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 6 September 2024 | 09:37 WIB
BPP Paringin Selatan Dampingi Petani Hortikultura di Desa Telaga Purun
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 4 September 2024 | 06:57 WIB
Burung Hantu Jadi Solusi Alami untuk Hama Tikus
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Agar Harga Cabai Rawit Merah tak Semakin Pedas
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58 WIB
Mengenal Karakteristik Hama Tikus untuk Melindungi Hasil Panen
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Pembasmian Hama Tikus sebagai Benteng Ketahanan Pangan Nasional