Optimalkan Peran KIM dan PPID, Kecamatan Temanggung dan Dinkominfo Gelar Bimtek

: Optimalkan Peran KIM dan PPID, Kecamatan Temanggung dan Dinkominfo Gelar Bimtek-Foto:Mc.Temanggung


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 21 September 2023 | 17:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 36


Temanggung, InfoPublik - Kecamatan Temanggung menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pendopo Manggala Praja, Aula Kecamatan Temanggung, Kamis (21/09/2023).

Bimtek ini bertujuan untuk mengembangkan pengelolaan pendokumentasian, baik melalui media sosial, maupun website yang dikelola oleh kelurahan dan desa se-Kecamatan Temanggung.

Ewiek Khavida selaku Sekcam Temanggung menyampaikan, agar para peserta mengikuti dengan seksama, karena kegiatan ini tindak lanjut dari monitoring evaluasi PPID dalam tahapan pemenuhan data-data dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di desa dan kelurahan, sesuai dengan amanat undang-undang, dan juga penyampaian kegiatan dan pemasaran produk UKM melalui media sosial.

"Kelompok Informasi Masyarakat selaku pelayanan publik dibentuk oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus untuk pelayanan informasi dan juga pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Secara teknis, pejabat-pejabat KIM dan PPID ini sudah ditunjuk dan ditetapkan SK nya masing-masing desa, kelurahan, sehingga nantinya bisa memegang media sosial dan web desa dan kelurahan,” jelasnya.

KIM dan PPID ini dibentuk dalam rangka mendukung tugas, kepengurusan, pengelolaan dan penyelenggaraan informasi publik supaya bisa berjalan di masing-masing kelurahan, desa, serta mendukung kegiatan yang ada di kecamatan.

“Untuk mendukung kegiatan, dalam hal keterbukaan informasi publik, baik melalui media sosial dan website, dari kecamatan mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika untuk sharing terkait dengan pengelolaan media sosial dan website PPID dalam membantu pemerintah untuk saling terbuka sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Andina Diah Rahayu selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menambahkan, bahwa perlunya sharing bersama terkait dengan KIM dan PPID agar bisa satu tujuan, sehingga dalam pelaksanaan lebih mudah.

“Kecamatan Temanggung sudah kompak, baik dari media sosial, maupun SK KIM-nya, rata-rata sudah ada, sehingga ini akan mempermudah dalam pelaksanaannya, karena kalau tidak ada dasar hukumnya nanti kita malah kerepotan sendiri. Media sosial untuk saat ini sangatlah masif perubahannya, mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman, karena pengguna smartphone sangatlah banyak, sehingga mempermudah, baik komunikasi, maupun dalam hal pekerjaan,” tambahnya. (MC.TMG/tfa;tik;ekp/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 26 November 2024 | 16:33 WIB
KPU Temanggung Musnahkan 780 Surat Suara Rusak dan Sisa
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Selasa, 26 November 2024 | 16:50 WIB
Sebanyak 3.730 Petugas Gabungan Amankan Pilkada Temanggung 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 25 November 2024 | 14:21 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Temanggung Patroli ke Desa dan Kampung Cegah Politik Uang
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 23 November 2024 | 06:57 WIB
Dinas PMPTSP Gorontalo Dorong Kemudahan Usaha Melalui Bimtek OSS-RBA Angkatan XI