- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Kamis, 19 Desember 2024 | 11:05 WIB
: Syawaludin, Komisi Informasi Pusat, menyerahkan cenderamata kepada Asisten III Setda Kab. Manggarai Barat, Aloysius Lahi, saat tatap muka di Labuan Bajo. (Foro : Frumen)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 21 September 2023 | 18:29 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 88
Manggarai Barat, InfoPublik - Memperingati Hari Hak Tahu Sedunia yang sedianya di peringati tanggal 28 September, Komisi Informasi Pusat (KIP) melaksanakan tatap muka dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, di ruang rapat bupati, Kamis (21/9/2023).
Audiense sedianya dihadiri bupati, namun diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo dan Asisten Asisten III Sekda Aloisius Lahi serta diikuti Pimpinan dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Manggarai Barat. Sedangkan dari Komisi Informasi dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, bersama Syawaludin Komisioner Komisi Informasi Pusat bersama mantan Komisioner KIP Roman Lau Lendong.
Sekda Fransiskus Sales Sodo saat membuka tatap muka menginformasikan, dalam dua tahun terakhir Pemkab Manggarai Barat disibukkan dengan keterbukaan informasi publik. Karena layanan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang baru, perlu dilayani badan publik. Dalam melayani kebutuhan informasi publik pihaknya mengakui perangkat daerah sempat merasa cemas, sebab hal yang baru.
Semoga dengan kehadiran KIP dalam audiensi memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi.
"Dua tahun terakhir cukup disibukkan dengan urusan yang satu ini yakni layanan keterbukaan informasi Publik. Dan beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Kominfo sudah mulai membangun sistem keterbukaan informasi publik. Kami juga meminta kepada KI Pusat untuk memberikan informasi,apa saja yang perlu di publikasikan melalui portal Website PPID utama di Kominfo agar tidak salah," ujar Sekda Hans.
Komisioner KI Pusat Syawaludin berharap agar sebagai badan publik, harus bisa memilah mana informasi yang perlu dibuka dan mana informasi yang tidak perlu disampaikan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap untuk memudahkan informasi mana saja yang disampaikan, maka Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbub).
Dengan adanya Perda dan Perbub maka tindak lanjutnya harus disertai dengan membuat dalam bentuk Standar Operasional Pelayanan (SOP).
Dengan dikukuhkan dalam Perda, Perbub dan dirincikan secara teknis melalui SOP lebih memudahkan sebagai pegangan bersama, untuk menyelamatkan informasi daerah, agar tidak salah memberikan informasi kepada publik.
Syawaludin menyadari dalam melaksanakan tugas, PPID utama dalam melakukan koordinasi bersama PPID Pelaksana, kadang terhambat karena tidak ada ketersediaan anggaran. Mestinya PPID utama dan pelaksana sebaiknya setiap OPD menyediakan anggaran untuk PPID pelaksana pada setiap OPD, sebab PPID utama dan pelaksana sangat penting.
Syawaludin juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo atau PPID utama Manggatai Barat, yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, untuk melakukan bimtek atau pelatihan bagi PPID utama dan pelaksana.
"Kalau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, untuk melakukan pelatihan bagi PPID, itu sangat bagus, untuk pengembangan PPID utama dan PPID Pelaksana," katanya.
Sementara Arya berharap ketika ada pengaduan untuk keterbukaan informasi publik, mestinya harus disampaikan secara tertulis dan harapannya jawaban juga disampaikan secara tertulis.
"Hal itu untuk menghindari agar pemohon tidak selalu bertanya terus dan bertanya yang selalu berubah. Namun kalau dilakukan secara tertulis maka lebih mudah kita menyampaikan informasi," katanya.
Asisten III Sekda Aloisius Lahi saat menutup acara itu berharap agar Dinas Kominfo Mabar segera menindaklanjuti dengan membuat Perda, Perbub dan SOP mengenai layanan informasi Publik.
(MC Manggarai Barat/Frumen-Tim IKP Kominfo)