Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Kamis, 14 September 2023 | 10:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 72
Sumbawa Barat, InfoPublik — Penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2023 tentang Penghapusan Denda Pajak Restoran, Hotel dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Terhutang mulai memberikan keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejak kebijakan yang diteken langsung Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin dan berlaku efektif pada 20 Juni 2023 lalu meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak terhutang mereka.
‘’Sudah banyak wajib pajak terhutang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada daerah,’’ jelas Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, Nurullah, Rabu (13/9/2023).
Perbup ini sendiri merupakan salah satu inovasi Pemda Sumbawa Barat dalam hal memaksimalkan penerimaan pajak daerah. Sebab, potensi penerimaan daerah dari pajak ini cukup besar, hanya saja itu belum diselesaikan para wajib pajak.
‘’Imbas untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita tentunya ada. Wajib pajak menjadi taat, penerimaan kita juga naik,’’ akunya.
Sejak kebijakan itu dikeluarkan, diakuinya memberikan dampak cukup besar. Misalnya, penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sudah meningkat.
‘’Dari PBB saja, daerah sudah dapat sekitar Rp 500 juta,’’ urainya.
Diharapkan, sisa waktu penghapusan denda pajak ini terus dimanfaatkan para wajib pajak. Terutama mereka yang memiliki denda pajak cukup besar.
‘’Baiknya kesempatan ini dimanfaatkan, sebelum berakhir pada 20 September mendatang,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id