- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
: Tim Sosialisasi KPK, Mutiara Karina saat sosialisasi di ruang sidang DPRD Kab. Manggarai Barat. (Foto : Frumens)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 12 September 2023 | 07:54 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 130
Manggarai Barat InfoPublik - Tim sosialisasi anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk), Mutiara Karina, menegaskan memanfaatkan kendaraan dinas pejabat dalam melaksanakan aktifitas politik, masuk dalam kategori gratifikasi. Para politisi harus berhati-hati.
Demikian penegasan yang disampaikan Mutiara saat kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (11/9/2023)
Penegasan itu merupakan jawaban Mutiara atas pertanyaan yang disampaikan anggota DRPD Kabupaten Manggarai Barat, Robertus Loyman.
Pada kesempatan itu, Loyman menanyakan tentang seorang calon anggota legislatif, ketika melakukan perjalanan keliling dan menumpang mobil dinas pejabat yang kebetulan juga merupakan kerabat dan keluarga.
Menurut Mutiara, tidak hanya soal numpang mobil saat melakukan aktifitas politik, yang masuk kategori gratifikasi. Hal yang sama juga berlaku untuk semua bentuk pemberian dan hadiah dari masyarakat. Ditegaskan Mutiara bahwa seorang pejabat negara harus meneliti dengan baik semua bentuk pemberian hadiah yang di peroleh.
“Jikalau pemberian hadiah yang di berikan merupakan pemberian dari keluarga tidak menjadi masalah. Namun jika pemberian hadiah itu berkaitan dengan kedudukan dan jabatan seseorang maka hal itu masuk dalam gratifikasi. Gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Mutiara.
Namun demikian Ibu Mutiara menjelaskan jangan juga terlalu hawatir, sebab tidak semua pemberian hadiah itu masuk.dalam.gratifikasi, misalnya pemberian hadiah itu tidak ada kaitan dengan jabatan seseorang, maka sah sah saja.
Sementara itu, Inocensius Peni, anggota DPRD Mabar menanyakan tentang kearifan lokal yang sudah menjadi bagian dari budaya Manggarai, apakah juga masuk kategori gratifikasi atau tidak.
“Ketika ada anggota masyarakat hendak menyampaikan aspirasi dan membawa ayam atau sejenisnya. Misalnya jumlah bahan kalau di hitung dengan uang berkisar 750 hingga 1 Juta bahkan lebih, apakah itu kategori gratifikasi ? Padahal menurut budaya orang Manggarai, haram kalau ada tamu yang membawa sesuatu seperti ayam di tolak,” ungkap Inocentius.
Menjawab pertanyaan itu, Mutiara menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak serta merta menghilangkan kearifan lokal.
Prinsipnya, tegas Mutiara, apapun bentuknya, segala macam pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan harus di tolak. Sebab sudah menjadi kewajiban bagi anggota DPRD untuk melayani masyarakat.
“Segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, harus di tolak. Jika itu sulit, maka sebaiknya di laporkan saja kepada KPK,” ujar Mutiara.
(MC Manggarai Barat/Frumen-Tim IKP)