- Oleh Fatkhurrohim
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Pimpinan DPRD Manggarai Barat, bersama Tim KPK di Saat Sosialisasi Anti Korupsi. (Foto : Frumens)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 12 September 2023 | 07:51 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 79
Manggarai Barat, Info lPublik - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi anti korupsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua DPRD Manggarai Barat, Marten Mitar-pun memberi apresiasi. Harapannya, semoga kegiatan membawa asas manfaat bagi semua anggota DPRD setempat.
Dalam sosialisasi, KPK mengambil tema 'Pengendalian Gratifikasi Lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat’. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Senin (11/9/2023).
Martinus Mitar menyampaikan terimakasih kepada KPK karena secara kedinasan bisa hadir di DPRD Mabar.
Harapannya, semoga literasi berupa sosialisasi yang disampaikan oleh Tim KPK bagi DPRD Kabupaten Manggarai Barat menjadi pegangan dan sinyal teristimewa dalam hal kemitraan DPRD bersama Pemerintah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .
"DPRD Mabar sebanyak 30 orang dan berasal dari 12 Partai Politik dan menyebar pada delapan Fraksi. Pada hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi, semoga bahan yang disampaikan oleh Tim dari KPK menjadi literasi bagi DPRD dan menjadi pegangan dalam kemitraan bersama Pemerintah dalam membahas APBD," ujar Mitar.
Ia juga menginformasikan DPRD bersama pihak eksekutif sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Ranperda ini di ajukan sebagai bentuk dan upaya kita bersama untuk menambah pendapatan bagi Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.
Sementara itu, Tim sosialisasi KPK, Mutiara Karina, menyampaikan agar DPRD dalam menerima hadiah dan bingkisan (gratifikasi) harus di cermati dengan baik.
“Setiap pemberian harus dicermati dengan baik dan benar. Sebab kalau hadiah yang di berikan dengan alasan keluarga tidak akan menjadi masalah. Tetapi manakala pemberian hadiah berhubungan dengan jabatan yang di emban itu yang menjadi masalah hukum,” ujar Mutiara.
Gratifikasi, lanjut Mutiara, merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karen itu semua pemberian yang berkaitan dengan jabatan, sebaiknya di tolak. Jika tetap diterima-pun, sebaiknya hadiah itu di laporkan kepada KPK.
(MC Manggarai Barat/Frumen-Tim IKP Kominfo)