Sosialisasi Anti Korupsi, Ketua DPRD Mabar Apresiasi Tim KPK

: Pimpinan DPRD Manggarai Barat, bersama Tim KPK di Saat Sosialisasi Anti Korupsi. (Foto : Frumens)


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 12 September 2023 | 07:51 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 79


Manggarai Barat, Info lPublik - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi anti korupsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua DPRD Manggarai Barat, Marten Mitar-pun memberi apresiasi. Harapannya, semoga kegiatan membawa asas manfaat bagi semua anggota DPRD setempat.

Dalam sosialisasi, KPK mengambil tema 'Pengendalian Gratifikasi Lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat’.  Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Senin (11/9/2023).

Martinus Mitar menyampaikan terimakasih kepada KPK karena secara kedinasan bisa hadir di DPRD Mabar.

Harapannya, semoga literasi berupa sosialisasi yang disampaikan oleh Tim KPK bagi DPRD Kabupaten Manggarai Barat menjadi pegangan dan   sinyal teristimewa dalam hal kemitraan DPRD bersama Pemerintah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .

"DPRD Mabar sebanyak 30 orang dan berasal dari 12 Partai Politik dan menyebar pada delapan Fraksi. Pada hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi, semoga  bahan yang disampaikan  oleh Tim dari KPK menjadi literasi bagi DPRD dan menjadi pegangan dalam kemitraan bersama Pemerintah dalam membahas APBD," ujar Mitar.

Ia juga menginformasikan DPRD bersama pihak eksekutif sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ranperda ini di ajukan sebagai bentuk dan upaya kita bersama untuk menambah pendapatan bagi Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.

Sementara itu, Tim sosialisasi  KPK, Mutiara  Karina, menyampaikan agar DPRD dalam menerima hadiah dan bingkisan (gratifikasi)  harus di cermati dengan baik.

“Setiap pemberian harus dicermati dengan baik dan benar. Sebab kalau hadiah yang di berikan dengan alasan keluarga tidak akan menjadi masalah. Tetapi manakala pemberian hadiah berhubungan dengan jabatan yang di emban itu yang menjadi masalah hukum,” ujar Mutiara.

Gratifikasi, lanjut Mutiara, merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karen itu semua pemberian yang berkaitan dengan jabatan, sebaiknya di tolak. Jika tetap diterima-pun, sebaiknya hadiah itu di laporkan kepada KPK.

(MC Manggarai Barat/Frumen-Tim IKP Kominfo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:35 WIB
Lanal Labuan Bajo Gelar Apel Kesiapan Angkutan Laut Nataru 2024/2025
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Senin, 23 Desember 2024 | 11:43 WIB
Ikuti Program PKW, Dekranasda Mabar-NTT Ditetapkan Sebagai yang Terbaik se-Indonesia
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Minggu, 15 Desember 2024 | 16:30 WIB
Pengukuhan Pengurus Kwarcab, Wabup Tegaskan Pemkab Mabar Dukung Penuh Kegiatan Pramuka
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 11:41 WIB
Diskusi KLHS RPJMD, Akademisi Undana Akui di NTT Hanya Mabar yang Punya Label
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Sabtu, 30 November 2024 | 06:09 WIB
Kaji Geologi Destinasi Wisata Gua Batu Cermin, Pemkab Mabar Gandeng Akademisi dari UGM
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Susun KLHS RPJMD, Organisasi Perangkat Daerah Terkait Harus Berpartisipasi Aktif
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Sekda Mabar Apresiasi Pembentukan Multi-Stakeholder Forum di Manggarai Barat