- Oleh MC KAB DEMAK
- Kamis, 21 November 2024 | 16:43 WIB
: foto aksi penolakan raperda oleh KNPI pimpinan Bernolfus Tingge
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 12 September 2023 | 06:36 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 53
Bovn Digoel, InfoPublik - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Boven Digoel pimpinan Bernolfus Tingge menolak konsulatasi publik Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol yang dilaksanakan oleh bagian hukum setda Boven Digoel, Senin (11/09/23).
Penolakan ini dilakukan oleh KNPI pimpinan Bernolfus Tingge ini karena tidak menerima Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan menegakan peraturan daerah no.1 tahun 2018 tentang pelarangan produksi, pengedaran, konsumsi dan penjualan minuman beralkohol yang telah berlaku.
Saat ditemui ketua KNPI Bernolgfus Tingge mengatakan KNPI bersama Gerakan Anti Miras bekerjasama dengan dengan 14 OKP dan masyarakat Boven Digoel menolak usulan Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol dan menegakan perda pelarangan miras.
Bernolfus juga menambahakan bahwa dengan menetapkan perda tentang pengendalian pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol maka akan memberikan ruang kepada pengusaha untuk menjual minuman keras sehingga dengan banyakanya penjual miras maka akan banyak korban karena miras terutama orang asli papua.
Sementara itu kepala bagian hukum setda boven digoel Joko Kohari mengungkapkan bahwa Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol ini baru berada di tahapan penyusunan yaitu konsultasi publi. Kkarena dalam konsultasi publik ini kita akan meminta masukan,saran dan pendapat guna penyempurnaan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhol.
Joko juga mengapresiasi aspirasi yang dilakukan oleh KNPI karean ini merupakan salah aspirasi dan masuk dalam pelaksanaa uji publik tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (MC Boven Digoel (DIA)