- Oleh MC KAB DEMAK
- Kamis, 21 November 2024 | 16:43 WIB
: foto bersama peserta kegiatan konsultasi Publik Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 12 September 2023 | 06:34 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 51
Boven Digoel, InfoPublik - Sekretaris daerah Kabupaten Boven Digoel PilemoN Tabuni membuka secara resmi kegiatan konsultasi Publik Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol.
Konsultasi Publik Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol yang dilaksanakan oleh bagian hukum setda Kabupaten Boven Digoel ini untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah no. 1 tahun 2018 tentang pelarangan produksi, pengedaran, konsumsi dan penjualan minuman beralkohol yang telah berlaku selama 5 (lima) tahun, namun dalam pelaksanaannya belum bisa dilakukan secara efektif terhadap penegakannya.
Dalam membacakan sambupatn Bupati Boven Digoel Sekda Kabupaten Boven Digoel Pilemon Tabuni mengatakan Kabupaten Boven Digoel telah mempunyai Peraturan Daerah No. 1 tahun 2018 tentang pelarangan produksi, pengedaran, konsumsi dan penjualan minuman beralkohol yang -telah berlaku selama 5 (lima) tahun, namun dalam pelaksanaannya belum bisa dilakukan secara efektif terhadap penegakannya. Hal ini sebagaimana termuat dalam naskah akademis terhadap raperda ini, sehingga perlu dilakukan perubahan perda yang menjadi raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pilemon juga menambahkan konsultasi publik merupakan kegiatan bentuk komunikasi dua arah yang dilakukan guna meminta pendapat, masukan saran dan pendapat dari masyarakat guna penyempurnaan penyusunan peraturan daerah.
ia juga berharap dengan perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol nantinya peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dan dilakukan pengawasan yang sangat ketat sesuai perizinannya termasuk terhadap minuman tradisional di Kabupaten Boven Digoel.MC Boven Digoel (DIA)