- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Jumat, 15 November 2024 | 12:23 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Jumat, 1 September 2023 | 22:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 143
Sumbawa Barat, InfoPublik – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun memberikan penjelasan langsung terkait persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), beberapa waktu lalu.
Ikut hadir dalam rapat koordinasi membahas persoalan TKA yang bekerja di Proyek Konstruksi Pabrik Smelter bersama Pemda Sumbawa Barat, Kamis (31/8/2023), Selfario menjelaskan sempat didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kedatangan mereka mempertanyakan terkait keberadaan 17 Warga Negara Asing (WNA).
‘’Hari pertama ada 13 orang WNA dan hari berikutnya 4 WNA. WNA ini diantarkan pada Selasa (29/8/2023) lalu,’’ jelaskan.
Saat itu, Imigrasi Sumbawa Besar diminta menindak para WNA ini. Namun ia menegaskan, Imigrasi Sumbawa Besar tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Sebab, para WNA ini tidak melakukan pelanggaran.
‘’Kami tak mungkin menindak, karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan pada WNA ini,’’ tegasnya.
Para WNA yang diantarkan itu lanjutnya, diketahui mengantongi atau memiliki dokumen resmi sebagai syarat masuk atau bekerja di Indonesia.
‘’Warga Negara Asing tersebut memiliki paspor sah dan masih berlaku. Izin tinggal juga masih berlaku,’’ paparnya.
Selfario menjelaskan, untuk diketahui publik, tugas Imigrasi Sumbawa Besar hanya sebatas mengurus dan mengawasi izin tinggal orang asing. Terhadap 13 WNA itu lanjutnya, mereka mengantongi atau menggunakan Visa B 211 b dengan masa berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang dua kali. Setiap perpanjangan diberikan waktu 60 hari, peruntukannya melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja disuatu perusahaan atau tempatnya bekerja.
Jika perusahaan menyatakan WNA itu layak untuk dipekerjakan, mereka akan mengajukan Alih status Kitas kerja dengan Visa C312 setelah mendapatkan IMTA dan RPTKA dari Dinas Tenaga Kerja.
‘’Setelah itu nanti dilanjutkan dengan meminta persetujuan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi,’’ tambahnya. (MC Sumbawa Barat)