- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:05 WIB
:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Jumat, 1 September 2023 | 20:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 286
Sumbawa Barat, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat bersama kantor Bea Cukai Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan operasi gabungan tentang barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Operasi yang dimulai Senin (28/8/2023) dan berakhir Rabu (30/08/2023) itu berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal berbagai merek.
Rokok ilegal ini langsung diamankan tim gabungan dibantu TNI/Polri ke kantor Satpol PP Sumbawa Barat. Barang ini disita karena melanggar ketentuan pemerintah dan merugikan pendapatan negara dari cukai tembakau.
‘’Tiga hari pelaksanaan operasi, kita berhasil menyita dan mengamankan ribuan batang rokok ilegal, tanpa dilengkapi pita cukai dari sejumlah toko dan kios di wilayah Sumbawa Barat,’’ jelas Kasat Pol PP Sumbawa Barat, Agus Hadnan, Rabu (30/8/2023).
Operasi hari pertama, Senin 28 Agustus 2023, tim gabungan menyasar empat toko dan kios yang berada di Kecamatan Taliwang. Keempat toko dan kios yang didatangi itu antara lain, UD Dahlia, Lingkungan Bale Santong, Kelurahan Kuang, Kios Joko di Kelurahan Menala, Rumah Apung Desa Labuhan Lalar dan Toko Geo-Geo.
‘’Operasi di empat titik ini dipimpin langsung Kabid P3D Satpol PP Sumbawa Barat,’’ katanya.
Pada hari pertama ini, tim gabungan berhasil menyita Camel Mentol Non Tembakau alias rokok daun talas yang tidak berpita cukai. Termasuk jenis Zirro Blueberry pulf stick non tembakau juga tidak berpita. ‘’Untuk dua jenis rokok ini tidak dilakukan penyitaan. Penjual hanya diberikan imbauan,’’ katanya.
Masih dihari yang sama, tim juga berhasil menyita rokok jenis Deco Bold SKM sebanyak 39 bungkus, rokok jenis Luxio tiga bungkus.
Penyitaan paling banyak dilakukan tim gabungan di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang. Di tempat ini, tim berhasil menyita rokok merk Deco 11 slop plus 19 bungkus, Netro 8 slop plus 22 bungkus, 6 slop plus 3 bungkus, Blade 2 Slop plus 11 bungkus, Smeth 1 Slop plus 11 bungkus, primer 1 slop plus 10 bungkus, One East 5 bungkus, Luxio 5 bungkus, Asward 1 bungkus, Smith warna merah 1 bungkus, Ghico 1 bungkus.
‘’Ikut juga disita rokok merk Fesional Agung 1 bungkus, Claai Mild 17 bungkus, Fantastic 16 bungkus, Clasi Bold 9 bungkus, Yes Promild 2 bungkus dan Rona Bold 1 bungkus,’’ paparnya.
Di wilayah Seloto, Kecamatan Taliwang juga berhasil disita puluhan merk rokok lain di antaranya, merk Luxio Premium 77 bungkus, Deco Bold 140 bungkus, Cahaya Surya 21 bungkus, tembakau iris cahaya 8 bungkus, Had Clas 4 bungkus, Had Ligh 2 bungkus, Ziro 7 bungkus, Camel Mentol 3 bungkus, Arion 1 bungkus dan Camel 7 bungkus.
‘’Seluruh barang bukti ini sudah kita sita di bawah kendali langsung Bea Cukai Sumbawa. Untuk penjual kita berikan teguran,’’ tandasnya.
Di hari kedua, tim gabungan juga berhasil menyita rokok dengan berbagai merk serupa. Tim melakukan operasi di Kecamatan Poto Tano. Beberapa jenis rokok yang disita itu antara lain, Joyo Mild 1 slop plus 3 bungkus, Kansas 3 bungkus, Leo Mild 8 bungkus dan MS 4 bungkus.
‘’Rokok ini kita amankan di Desa Kokarlian,’’ paparnya.
Di Desa Tambak Sari tim juga berhasil menyita sejumlah rokok tanpa pita cukai.
‘’Semua yang tidak berpita langsung kita amankan seluruhnya,’’ tambahnya. (MC Sumbawa Barat)