- Oleh Wandi
- Rabu, 13 November 2024 | 21:01 WIB
: Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 5 Agustus 2024 | 06:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 326
Jakarta, Infopublik - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan 69 kali pemantauan persidangan perkara tindak pidana Pemilu 2024. KY pun melanjutkan komitmen untuk mengawal proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada bulan November 2024 mendatang.
"Pemantauan persidangan perkara Pilkada bertujuan untuk menjamin bahwa setiap langkah hukum diambil dengan itikad baik, mengutamakan keadilan, dan melibatkan partisipasi aktif dari para pihak yang terlibat," ungkap Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (5/8/2024).
Salah satu upaya yang dilakukan melalui Training of Trainers (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini bertujuan memantik keterlibatan masyarakat dan menyamakan persepsi terkait kerangka kerja pemantauan persidangan.
Joko menjelaskan, pelaksanaan kolaborasi pemantauan persidangan perkara Pilkada akan dilakukan oleh petugas pemantau dari KY pusat dan Penghubung KY serta dapat berkolaborasi dengan lembaga lain, seperti masyarakat sipil, perguruan tinggi, pers, dan jejaring lainnya.
“Kolaborasi dalam pemantauan persidangan ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan hukum acara, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta layanan pengadilan,” ujarnya.
Penata Kehakiman Ahli Muda Junaidi Syamfran dari Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY memaparkan regulasi pemilu dan pilkada mulai dari tahapan persidangan, jangka waktu persidangan dan tata cara penanganan perkara pemilihan.
"Dari 10 butir KEPPH, ada sekitar 80 rincian poin yang kami ambil 12 poin sebagai intisari khususnya dalam pemantauan persidangan. Penilaian ini nanti terdapat di form isian berupa ceklis untuk diisi saat melakukan pemantauan mandiri," jelas Junaidi.
Pemantauan persidangan juga menargetkan peran pemuda untuk melakukan pemantauan mandiri. Hal ini karena pemuda menjadi kelompok pemilih mayoritas di Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Asisten Deputi Wawasan Pemuda Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Edi Nurindra menerangkan, sebanyak 56,45 persean pemilih merupakan pemuda dengan 33,60 persen termasuk generasi milenial dan 22,85 persen pemilih dari generasi Z.
"Kami bekerja sama dengan KY untuk melibatkan pemuda melakukan pengawasan pemilu dan pilkada yaitu mengawasi hakim di persidangan. Saya tekankan bahwa pemuda memegang peranan yang penting dalam objek politik pemilih dan subjek sebagai pelaku politik," ungkap Edi.
Edi juga memetakan pada titik mana pemuda dapat mengisi perannya sebagai pengawas dalam pilkada di antaranya pada pengawasan mandiri, pengawasan formal, pengawasan kolaborasi, dan pengawasan pasca pemilihan.
Untuk mempermudah serta memaksimalkan pengawasan persidangan oleh masyarakat, KY telah menyiapkan Buku Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Pemilu dan Pemilihan sebagai acuan pada saat di lapangan.