- Oleh MC KAB SELUMA
- Rabu, 20 November 2024 | 09:20 WIB
: Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Dewan Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (28/8/2023)
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 29 Agustus 2023 | 22:08 WIB - Redaktur: Juli - 629
Lumajang, InfoPublik - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menghadiri Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Lumajang, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (28/8/2023).
Rapat Paripurna kali ini beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Dewan Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023.
"Terima kasih atas disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2023, terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang," ungkap Bupati Lumajang.
Sementara, Perwakilan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, Usman Afandi mengatakan, pihaknya memberikan saran terhadap Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Lumajang harus bisa berinovasi dan melakukan sebuah langkah yang tepat terkait, dengan tidak tercapainya Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah disepakati antara Badan Anggaran DPRD Lumajang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
"Saran dan masukan yang berkembang dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 dimohon Pemerintah segera memberikan perintah kepada masing-masing Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan kinerjanya," katanya.
Selanjutnya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah diminta untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas, dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan suatu kajian terhadap potensi objek-objek pajak yang perlu digali dan harus tetap berkoordinasi dengan jajaran samping untuk mencegah terjadinya kebocoran potensi pajak. (MC Kab. Lumajang/Fd/An-m)