Raja Ampat Latih KPM Untuk Penurunan Stunting
Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung melatih Kader Pembangunan Manusia (KPM) untuk penanganan stunting yang berlangsung di Gedung Wanita, Kelurahan Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Senin, (21/8/2023) sampai Rabu, (23/8/2023).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Raja Ampat, Abner Sanoy, SE, MM disela-sela kegiatan, Rabu, (23/8/2023) menjelaskan pelatihan selama tiga hari tersebut selain sebagai program Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung tetapi juga untuk meningkat pengetahuan Kader Pembangunan Manusia untuk menurunkan prevelensi stunting di Raja Ampat.
“Terkait pelatihan ada tiga hal penting pertama ini merupakan program Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, kedua tujuan utama dari pelatihan ini memberi ilmu bagi para kader (KPM) dan kader lain dalam kaitannya dengan mampu mengelola program dan kegiatan sektor Kesehatan yang bersumber dana kampung untuk penurunan stunting,” ujar Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Raja Ampat, Abner Sanoy,SE, MM di Kota Waisai, Rabu, (23/8/2023).
Sementara itu secara data, Prevelensi Stunting di Raja Ampat masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang direales Bappeda Raja Ampat data stunting Raja Ampat mengalami fluktuatif antara tahun 2019 hingga 2023. Dimana pada Februari tahun 2019, data stunting mencapai angkat 34 %, Februari 2020 sebesar 31 %. Sementara Feberuari 2021 sebesar 31 % dan Februari 2022 sebesar 26 %. Data ini masih jauh dari target nasional dimana pada tahun 2024, data stunting harus 14 %.
Abner Sanoy berharap melalui pelatihan tersebut membawa perubahan pada kampung khususnya menekan prevelensi stunting di Raja Ampat.
“Diharapkan melalui pelatihan ini bisa memberi dampak bagi kampung-kampung khususnya dalam penurunan prevelensi stunting di Raja Ampat,” kata Abner Sanoy.
Terkait alokasi dana kampung untuk penanganan stunting, Abner Sanoy menjelaskan telah diatur undang-undang melalui Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2021, dimana setiap kampung wajib mengalokasi anggaran untuk penanganan stunting, hanya saja besarnya dan item kegiatannnya ditentukan melalui musyawarah kampung.
“Secara regulasi ada yakni Inpres Nomor 17 tahun 2021 yang sifatnya ditetapkan dalam musyawarah kampung karena dana kampung digunakan banyak kepentingan di kampung. Masyarakat diberikan ruang dalam musyawarah kampung menentukan segala-galanya. Sementara item kegiatan disiapkan pendamping,” ujar Abner.
Ditambahkannya, dana desa, yang sub kegiatan menangani Kesehatan salah satunya penurunan stunting di 117 kampung.
Abner menjelaskan kesehatan itu urgent dan prioritas, apalagi stunting. Stunting ini tidak bisa terukur kalau pendamping tidak bisa membuat laporan. Kalau tidak ada laporan maka dana desa tidak bisa cair karena laporan langsung ke kementerian desa. Disana dilihat dan dievaluasi, apakah laporan penuruan stunting benar-benar memangfaatkan desa sebagaimana laporan pendamping.
Abner juga menambahkan honor KPM harus satu juta rupiah, jika kurang atau tidak ada sama sekali maka dirinya akan berkoordinasi dengan kepala kampung serta pendamping. Sehingga tahun depan harus seragam untuk honor KPM yakni Rp 1 juta rupiah. (Petrus Rabu/MC.Kab. Raja Ampat)
© Copyright 2026, All Rights Reserved