:
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 289
Temanggung, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin (14/8/2023) di Ruang Sidang DPRD Temanggung.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, turut dihadiri oleh Forkopimda, Asisten beserta Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Temanggung, Anggota DPRD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Direktur BUMD di Kabupaten Temanggung.
Merujuk pada Surat Keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 3/Banggar/VIII/2023 tentang Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Anggaran 2024 tanggal 12 Agustus 2023 merupakan hasil pembahasan Banggar yang kemudian dijadikan dasar ditetapkannya nota kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama Bupati Temanggung.
Bupati HM Al Khadziq menyebutkan, bahwa kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Kebijakan Umum APBD dan PPAS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesepakatan bersama ini. Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2024. Dinamika yang terjadi dalam pembahasan perancangan KUA dan PPAS, baik saat pada tingkatan Panitia Khusus Komisi-Komisi DPRD dan Banggar DPRD menjadi pembelajaran kita bersama untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah," tandas Bupati.
KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama tersebut berisi tentang pendapatan sejumlah 2.158.233.108.345 rupiah, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sejumlah 315.175.980.467 rupiah; Pendapatan Transfer sebesar 1.843.057.127.878 rupiah. Selain itu juga berisi tentang jumlah belanja sebesar 2.290.255.053.875 rupiah, defisit sejumlah 132.021.945.530 rupiah yang ditutup dari Silpa dan pencairan dana cadangan.
"Postur rencana Pendapatan Belanja Daerah, maupun pembiayaan daerah yang tergambarkan dalam PPAS merupakan upaya maksimal kita bersama. Kita sangat berharap pendapatan daerah, khususnya pendapatan transfer dari pemerintah mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan guna peningkatan pelayanan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan di Kabupaten Temanggung,"harapnya saat menyampaikan pendapat akhirnya.
Dengan disepakatinya rancangan KUA PPAS tersebut, kemudian ditetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2023 tentang Persetujuan Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2024. (MC.TMG/nin;tik;ekp/eyv)