Sosialisasi Pemetaan Batas Tanah Adat Menurut Suku di Raja Ampat
Raja Ampat, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah melakukan sosialisasi pemetaan batas tanah adat menurut suku di Kabupaten Raja Ampat.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa, (25/7/2023) tersebut merupakan sosialisasi lanjutan Proyek Perubahan Asisten I Setda Raja Ampat, Drs. Mansur Syahdan yang mengikuti Diklat Kepempinan Tingkat II kerja sama Lembaga Administrasi Negara RI Makasar.
Selain itu, juga disosialisasikan terkait batas administrasi pemerintahan yang menghadirkan narasumber Badan Informasio Geospasial. Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan OPD, Kepala Distrik, Kepala Kampung, tokoh masyarakat dan tokoh ada di Raja Ampat.
Asisten I Setda Raja Ampat, Drs. Mansur Syahdan menjelaskan persoalan tanah merupakan persoalan klasik, tidak saja di Papua tetapi terjadi di seluruh Indonesia. Diakuinya, sejak terbentuknya Raja Ampat hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur batas-batas tanah adat ini.
Berdasarkan hal tersebut, dirinya yang saat ini mengikuti Diklat Kepimpinan TK II kerja sama dengan LAN Makasar mengangkat proyek perubahan, Pemetaan Tanah Adat menurut suku di Kabupaten Raja Ampat.
“Permasalahan tanah ini menjadi masalah klasik di Tanah mulai Sabang sampai Merauke, termasuk di Raja Ampat. Sejak Raja Ampat terbentuk dua puluh tahun lalu, masalah tanah ini masih menjadi persoalan yang perlu dicari solusi dan regulasi pemetaan dan penataannya. Dan untuk mengatasi masalah ini maka diperlukan pemetaan batas tanah adat berdasar suku di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Mansur Syahdan diruangan kerjanya, Selasa (25/7/2023).
Mansur, sapaan Mansur Syahdan mengakui pemetaan tanah adat menurut suku ini penting dilakukan untuk mendukung pembangunan sosial budaya dan pembangunan pemerintahan yang baik, salah satunya mendukung iklim investasi yang kondusif mengingat Raja Ampat sebagai daerah pariwisata. Hal tersebut akan mengundang minat investor menanamkan modalnya disektor pariwisata Raja Ampat.
Dijelaskannya, untuk target jangka pendek proyek perubahannya berfokus di Pulau Waigeo, sedangkan target jangka panjang meliputi Pulau Salawati, Batanta dan Pulau Misool yang merupakan empat pulau besar di Raja Ampat.
Proyek Perubahan Pemetaan Batas Tanah Adat Menurut Suku di Kabupaten Raja Ampat yang diusung Asisten I Setda Raja Ampat tersebut mendapat apresiasi positif Badan Informasi Geospasial Indonesia.
Agus Makmur Yanto, ST, M.Si dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial mengakui pemetaan batas tanah adat tersebutr penting dilakukan, mengingat negara mengakui hak-hak adat sebagaimana yang termuat undang-undang, baik undang-undang desa maupun peraturan Menteri Dalam Negeri.
Hanya Agus akui selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pemetaan tanah adat di Indonesia, yang ada hanya aturan batas wilayah adminstrasi yang kadang-kadang menimbulkan persoalan di lapangan jika tidak sesuai dengan hak-hak adat.
“Atas nama peribadi dan atas nama BIG atau Badan Informasi Geospasial, saya memberikan apreasiasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, melalui Pak Asisten I membuat Pemetaan Batas Tanah Adat berdasarkan Suku di Raja Ampat. Hal ini penting karena negara melalu Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengakui hak-hak adat, terkait tanah adat, dan memang perlu dilakukan pemetaan. Saya berharap inovasi ini perlu dicontohkan oleh daerah lain di Indonesia,” ujar Agus Makmur Yanto.
Selain memberi apreasi, Agus juga menyarankan agar proyek perubahan tersebut bisa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)
© Copyright 2026, All Rights Reserved