Pemprov Sulteng Gelar Rakor Pembentukan Propemperda dan Propemperkada

:


Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:50 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 87


Palu, InfoPublik - Urgensi pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi program pembentukan peraturan daerah/propemperda dan program pembentukan peraturan kepala daerah/propemperkada merupakan bagian tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan.
 
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Hukum Adiman saat membuka Rakor Pembentukan Propemperda dan Propemperkada Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2023 di Hotel Rama, Palu, Kamis (20/7/2023).
 
Gubernur menyampaikan, tahapan pengundangan tidak akan dapat dilaksanakan kalau dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak melakukan tahapan perencanaan secara baik dan sebaliknya mungkin dapat dilaksanakan tahapan tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan dan tahapan pengundangan tanpa tahapan perencanaan tidak akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
 
"Sehingga dalam tahapan perencanaan sangat diharapkan kontribusi seluruh pemangku kebijakan daerah untuk melihat skala kebutuhan dan skala prioritas dalam melakukan pengusulan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang akan ditetapkan.  inventarisasi terhadap isu-isu strategis daerah merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan untuk menentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mana ayang akan menjadi prioritas dan menjadi kebutuhan daerah ,” ungkapnya.
 
Menurut Gubernur, dalam penyusunan skala prioritas  propemperda dan propemperkada ada empat kriteria yang harus menjadi perhatian, yakni pertama, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kedua, menunjang rencana pembangunan daerah yang ada dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM), ketiga, menjalankan kewenangan daerah sebagai daerah otonomi dan tugas pembantuan dan keempat, mengakomodir aspirasi masyarakat. 
 
Gubernur juga menekankan beberapa hal penting antara lain, serius dengan tanggungjawab  bersama untuk menyusun propemperda dan propemperkada di tahun 2024 yang arah dan tujuannya mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah
 
"Mau tidak mau saya berharap visi dan misi pembangunan daerah pripinsi sulawesi tengah didukung dan dilaksanakan melalaui produk hukum daerah yang terintegrasi baik di propinsi maupun di 13 kabupaten/kota," ujarnya
 
Melakukan inventarisasi terhadap peraturan daerah (perda) yang belum secara maksimal dapat diimplementasikan dalam bentuk kebijakan daerah,
 
Menyusun propemperda dan propemperkada setiap tahunnya tetap memperhatikan prinsip-prinsip simplikasi hukum sehingga efektifitas dan efesiensi regulasi tetap menjadi komitmen pemerintah daerah sehingga obesitas produk hukum daerah dapat dihindari. 
 
Inventarisasi kebutuhan dalam penyusunan propemperda dan propemperkada juga memperhatikan skala prioritas yang sifatnya strategis diman regulasi yang akan dirumuskan menjadi kebutuhan dan mendukung meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatnya pertumbuhan pembangunan daerah. 
 
"Saya juga mengharapkan propemperda dan propemperkada yang suduah ditetapkan juga didukung dangan anggaran agar dapat direalisasikan dan dilaksanakan.  saya mengngatkan kepada kita sekalaian indeks kepatuhan daerah (ikd) menjadi terget kita bersama dimana indikatornya adalah produk hukum daerah  yang berkualitas," tutup Gubernur 
 
Rakor Pembentukan Propemperda dan Propemperkada, yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Prov Sulteng ini diikuti Kepala Bagian Hukum Kab/Kota Se-sulteng.
 
(Biro Adpim Setda Prov Sulteng)