:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Jumat, 21 Juli 2023 | 18:17 WIB - Redaktur: Tobari - 71
Indramayu, InfoPublik – Dinas Kominfo Kabupaten Indramayu melalui bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengikuti IKP Talks Digital Workshop yang digelar Diskominfo Provinsi Jawa Barat secara hybrid di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023).
Pelaksanaan IKP Talks Digital Workshop dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Daerah Jawa Barat Faisal dan dihadiri langsung Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyuda yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
IKP Talks Digital Workshop yang mengambil tema "Sengketa Informasi, Siapa Takut" diikuti oleh Diskominfo kabupaten/kota se-Jawa Barat serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, Sengketa Informasi Publik (SIP) merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sengketa informasi merupakan instrumen yang memastikan hak informasi warga dapat terpenuhi. Namun di sisi lain, sengketa informasi juga memastikan secara legal formal apakah sebuah badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon informasi,” katanya.
Arya menerangkan, sengketa informasi publik dapat terjadi apabila pemohon informasi merasa tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau pemohon informasi publik.
Mereka melayangkan Sengketa Informasi Publik lantaran tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
Hal ini dimana penyelesaian sengketa informasi publik akan dilakukan Komisi Informasi dengan dua acara yakni Ajudikasi dan Mediasi.
Guna menghindari terjadinya sengketa informasi publik, Arya berharap, petugas layanan (front desk) PPID yang ada di badan publik dapat memahami mekanisme memperoleh informasi.
Sehingga apabila terdapat pihak mengajukan permohonan informasi dapat dengan segera diberikan tanggapan sehingga sengketa informasi publik tersebut dapat dihindari.
“Front desk harus hafal juknis mekanisme memperoleh informasi sehingga bisa cepat merespon permohonan informasi sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Namun apabila terjadi sengketa informasi, ungkap Arya. Badan publik disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan mempersiapkan beberapa hal diantaranya menyiapkan ahli bila dibutuhkan untuk memperkuat argumen, surat kuasa, serta dokumen pendukung.
Sehingga bila nanti pemohon menggugat badan publik dikarenakan tidak memberikan informasi sesuai permohonan, maka badan publik memiliki dasar yang kuat untuk melakukan hal tersebut.
“Jangan takut untuk mengikuti sidang sengketa informasi, bawa dokumen yang perlu disiapkan dan ikuti semuanya sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya. *(WNS/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu/toeb)