:
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Jumat, 14 Juli 2023 | 15:47 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 59
ProbolinggoKab, InfoPublik – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melakukan pendataan dan updating kebutuhan sarana prasarana (sarpras) ruas jalan berkeselamatan di Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan pendataan dan updating kebutuhan sarpras ini merupakan salah satu ikhtiar dan upaya peningkatan kualitas kelengkapan sarpras jalan dalam rangka mendukung tercapainya jalan yang berkeselamatan.
“Seperti kita ketahui ada 15 ruas jalan yang berkeselamatan di Kabupaten Probolinggo. Namun demikian, kebutuhan rambu-rambu dan sarana prasana lainnya masih belum tercukupi,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut jelas Taufik, sejak dua tahun yang lalu Dishub Kabupaten Probolinggo telah melakukan pendataan dan terus update data kebutuhan sarana prasarana tersebut, termasuk sepanjang jalan nasional yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Kegiatan ini dilakukan di jalan nasional di Kabupaten Probolinggo mulai dari Kecamatan Tongas hingga Paiton serta jalan raya sepanjang Malasan hingga Kecamatan Leces. Termasuk kebutuhan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta rambu-rambu dan kelengkapan penunjuk arah dan lain sebagainya,” jelasnya.
Menurut Taufik selama ini semua sudah dilakukan oleh Dishub Kabupaten Probolinggo. Namun demikian, pihaknya terus melakukan pendataan. “Kami ajukan anggaran ke dana APBD termasuk APBN. Semoga ikhtiar ini nantinya segera terpenuhi agar keselamatan transportasi di Kabupaten Probolinggo dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Taufik menambahkan pendataan atau updating kebutuhan sarana prasarana ini bertujuan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melakukan penganggaran sesuai dengan kebutuhan yang sudah ada berdasarkan data yang sudah ada.
“Dengan pendataan ini harapannya bisa terhindar dari data yang tidak valid. Kita betul-betul turun dan melakukan pendataan sesuai dengan titik koordinatnya. Kita betul-betul fokus yang harapannya bisa sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk penganggaran sistem transportasi keselamatan jalan,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)